JN-Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menggelar rapat koordinasi strategis untuk membahas sinkronisasi rencana tata ruang wilayah dengan kawasan pertahanan yang terindikasi mengalami konflik pemanfaatan lahan. Langkah ini diambil untuk memastikan titik temu antara kepentingan pertahanan negara, pembangunan ekonomi, dan hak masyarakat.
Dalam rapat tersebut, ditekankan bahwa ketidakselarasan antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Kawasan Strategis Nasional (KSN) dari sudut pandang pertahanan dapat menghambat kesiapan operasional TNI serta memicu sengketa agraria di berbagai daerah.
Kemenko Polkam mengidentifikasi beberapa titik krusial yang memerlukan penanganan segera, antara lain:
Baca juga: Mendes PDT Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri
-
Validasi Data Spasial: Melakukan pemutakhiran peta digital pertahanan agar selaras dengan peta tata ruang pemerintah daerah guna menghindari tumpang tindih perizinan.
-
Kepastian Hukum: Memberikan payung hukum yang jelas bagi kawasan latihan militer dan obyek vital nasional agar tidak terganggu oleh pembangunan pemukiman atau industri di masa depan.
-
Mediasi Konflik: Mengedepankan pendekatan persuasif dan kolaboratif dalam menyelesaikan indikasi konflik lahan antara institusi pertahanan dengan aktivitas warga atau badan usaha.
Baca juga: isi Ganda di Way Kanan: Menhan Cek Alutsista Sekaligus Pertegas Peran TNI bagi Ekonomi Lokal
“Tata ruang pertahanan adalah instrumen vital kedaulatan. Sinkronisasi ini bertujuan agar tidak ada lagi benturan antara agenda pembangunan ekonomi daerah dengan kebutuhan penguatan pertahanan nasional,” ujar perwakilan Kemenko Polkam dalam arahannya.
Kemenko Polkam berkomitmen untuk terus mengawal koordinasi antara Kementerian Pertahanan, Kementerian ATR/BPN, serta Pemerintah Daerah. Sinergi ini diharapkan dapat melahirkan solusi permanen yang mampu mengakomodasi kepentingan strategis militer tanpa mengabaikan aspek kesejahteraan dan investasi di daerah.(Yonex)







