DP Rp 500.000,00 BAYAR SUKA-SUKA

Sinergi Pemerintah Bersama Dunia Usaha dalam Percepatan Sertifikasi Halal

Oplus_131072

JN-Industri halal telah menjadi salah satu pilar penting dalam pengembangan ekonomi syariah nasional. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, ekonomi syariah masuk ke dalam Prioritas Nasional ke-2, yang menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat ekosistem industri halal di Indonesia.

Menindaklanjuti komitmen tersebut, Pemerintah terus mendorong penguatan daya saing industri nasional melalui peningkatan produktivitas, inovasi, serta kolaborasi lintas sektor. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui kerja sama antara pelaku industri dan lembaga Pemerintah dalam mempercepat sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Inisiatif tersebut diharapkan dapat memperkuat ekosistem industri halal nasional sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan.

Sebagai bentuk nyata sinergi Pemerintah dan dunia usaha di sektor halal, Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Evita Manthovani mewakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara PT Nestlé Indonesia dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang digelar di Hotel Raffles, Jakarta Selatan, pada Jumat (3/10).

Baca juga: Inflasi dan Pengaruhnya terhadap Daya Beli Masyarakat

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dan Presiden Direktur PT Nestlé Indonesia Georgios Badaro, serta disaksikan oleh Staf Ahli Kemenko Perekonomian Evita Manthovani dan Wakil Presiden Swiss Guy Parmelin. Kegiatan ini menandai langkah strategis dalam memperkuat kemitraan antara Pemerintah dan sektor swasta untuk mendukung pertumbuhan industri halal di Indonesia.

Agenda MoU menjadi wujud kolaborasi antara PT Nestlé Indonesia dan BPJPH dalam mendukung percepatan sertifikasi halal bagi UMK melalui fasilitasi 5.000 sertifikasi halal bagi UMK yang berada di kawasan operasional PT Nestlé Indonesia. Dengan adanya nota kesepahaman tersebut, diharapkan para pelaku UMK dapat semakin berdaya saing dan memiliki nilai tambah di pasar domestik maupun global.

Berdasarkan Laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) 2024/2025, Indonesia menempati peringkat ke-8 sebagai eksportir produk halal dunia. PT Nestlé sebagai perusahaan makanan dan minuman global terbesar, dan PT Nestlé Indonesia sebagai perusahaan makanan dan minuman terbesar kelima di Indonesia, memiliki potensi besar untuk memperluas ekspor produk halal Melalui kolaborasi ini, diharapkan industri halal Indonesia semakin berperan dalam rantai pasok global dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia.(SDA)

Baca juga: Dampak Digitalisasi pada Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu