SERANG, Jejak News – Langkah tegas dalam penegakan integritas dan tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD) kini tengah menjadi prioritas di Provinsi Banten. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten saat ini sedang mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) untuk tahun anggaran 2020 hingga 2024.
Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas temuan hilangnya aset likuid perusahaan dalam jumlah yang sangat signifikan. Berdasarkan proses audit laporan keuangan, posisi kas perusahaan yang semula dialokasikan sebesar Rp80 miliar ditemukan menyusut drastis hingga hanya tersisa sekitar Rp20-an miliar.
“Secara potensi, PT ABM seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi karena Banten adalah wilayah pertanian. Namun, kenyataannya uangnya justru hilang. Saat audit terakhir, seharusnya ada sisa Rp40 miliar, tapi faktanya tidak sampai angka tersebut,” tegas Dimyati di Serang, Rabu (22/4/2026).
Secara hukum, penyidikan ini telah memasuki tahap penggeledahan. Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Banten telah mengamankan 90 bundel dokumen penting serta bukti elektronik di kantor PT ABM pada Kamis (16/4). Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, memastikan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti terkait penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan perusahaan.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Banten secara humanis dan administratif tengah melakukan langkah penyelamatan organisasi. Dimyati mengonfirmasi adanya evaluasi total melalui mekanisme fit and proper test untuk pengisian jajaran direksi baru. Proses seleksi ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) guna memastikan PT ABM ke depan dikelola oleh profesional yang berintegritas.
“Kami tidak akan mengintervensi proses hukum di kejaksaan. Fokus pemerintah saat ini adalah memulihkan kesehatan BUMD ini agar ke depan dapat memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan petani di Banten,” tambah Dimyati.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola BUMD untuk senantiasa mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pemulihan kepercayaan publik terhadap instansi daerah menjadi kunci utama dalam memastikan pembangunan ekonomi di Banten tetap berjalan di jalur yang benar.
Pewarta: Suwarman | Editor: Ismail Saleh





