JN-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mempercepat proses sertifikasi halal bagi sektor industri barang gunaan di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil guna memastikan para pelaku industri manufaktur siap memenuhi kewajiban sertifikasi halal yang ditargetkan rampung dan terimplementasi penuh pada tahun 2026.
Industri barang gunaan mencakup berbagai produk konsumsi non-makanan dan minuman, seperti produk kulit (alas kaki, tas), tekstil, produk kimia rumah tangga, hingga peralatan rumah tangga lainnya yang bersentuhan langsung dengan konsumen. Kemenperin menilai, sertifikasi halal bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan instrumen penting untuk meningkatkan nilai tambah dan kepercayaan konsumen di pasar domestik maupun mancanegara.
“Kami menyadari bahwa barang gunaan memiliki kompleksitas bahan baku yang tinggi. Oleh karena itu, Kemenperin memberikan fasilitasi melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) milik kementerian untuk membantu perusahaan mengidentifikasi titik kritis kehalalan pada setiap komponen produksinya,” ujar perwakilan Kemenperin di Jakarta, Kamis (09/04/2026).
Baca juga: Pemerintah Jamin Ketersediaan Energi Nasional dan Harga Terjangkau bagi Masyarakat
Selain fasilitasi biaya sertifikasi bagi IKM, Kemenperin juga aktif menggelar bimbingan teknis mengenai Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Upaya ini diharapkan dapat mempercepat terbentuknya ekosistem industri halal yang tangguh, di mana aliran bahan baku dari hulu hingga produk jadi di hilir telah terverifikasi secara konsisten.
Pemerintah optimis bahwa dengan masifnya sertifikasi halal pada industri barang gunaan, Indonesia akan semakin kokoh sebagai pusat industri halal dunia. Hal ini juga selaras dengan tren gaya hidup halal global yang terus meningkat, yang membuka peluang ekspor lebih luas bagi produk-produk manufaktur unggulan Indonesia ke negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan pasar internasional lainnya.(Yonex)
Baca juga: Inovasi Transportasi Digital Jadi Motor Penggerak Penguatan Ekonomi Digital Indonesia







