JN-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan empat permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 tidak dapat diterima. Permohonan Perkara Nomor 38/PUU-XXIII/2025, 43/PUU-XXIII/2025, 44/PUU-XXIII/2025, dan 80/PUU-XXIII/2025 itu kehilangan objek karena pasal-pasal yang diuji konstitusionalitasnya menjadi bagian dari perubahan UU BUMN yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN.
“Oleh karena terhadap objek permohonan yang diajukan para Pemohon a quo tidak lagi sama sebagaimana rumusan dan substansi norma undang-undang yang dimohonkan pengujian,” ujar Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur membacakan Putusan MK Nomor 38, 43, 44, 80/PUU-XXIII/2025 sekaligus pada Kamis (30/10/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Sekalipun para Pemohon 43/PUU-XXIII/2025 dan 80/PUU-XXIII/2025 menyampaikan tetap ingin meneruskan permohonan, tetapi berdasarkan pertimbangan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, Mahkamah berpendirian permohonan tersebut tidak relevan lagi untuk diteruskan dan dipertimbangkan lebih lanjut.
Baca juga: Kementerian Hukum Sediakan Lahan Sekolah Rakyat di Kota Tangerang
Dengan demikian, permohonan tersebut pun harus dinyatakan kehilangan objek. Mahkamah tidak dapat menilai pertentangan norma-norma yang diuji konstitusionalitasnya tersebut dengan UUD NRI Tahun 1945.
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan Mahkamah menyatakan permohonan-permohonan tersebut tidak dapat diterima. “Menyatakan permohonan para Pemohon Nomor 38/PUU-XXIII/2025, Nomor 43/PUU-XXIII/2025, Nomor 44/PUU-XXIII/2025, dan Nomor 80/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ucap dia.Sebagai informasi, Perkara Nomor 38/PUU-XXIII/2025 dimohonkan dosen Rega Felix mengenai permohonan pengujian Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 4B, Pasal 9G, dan Pasal 87 ayat (5) UU BUMN. Pemohon mempersoalkan adanya norma-norma yang memisahkan kerugian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dan kerugian BUMN sebagai kerugian negara justru bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang menjadi amanat konstitusi.
“Bagaimana mungkin suatu badan yang menerima delegasi kewenangan secara langsung dari presiden pejabatnya tidak dikatakan sebagai penyelenggara negara, berdasarkan alasan-alasan tersebut lah Pasal 3X ayat (1), Pasal 9G, dan Pasal 87 ayat (5) undang-Undang BUMN sudah sepatutnya dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 karena bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi dan tidak sesuai dengan prinsip ketatanegaraan,” ujar Rega Felix dalam sidang pendahuluan pada Senin (28/4/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.(R/Syailendra)
Baca juga: JAM-Pidum Menyetujui 10 Restorative Justice Salah Satunya Perkara Pencurian di Tapin









