PUPR Kota Tangerang

Kebakaran Terra Drone, alarm bahaya bagi keamanan gedung-gedung di Jakarta

JN-Kebakaran gedung Terra Drone di yang menewaskan 22 orang di Jakarta Pusat pada Selasa (9/12) seharusnya menjadi alarm bahaya tentang apa yang bisa terjadi di masa mendatang.

Para pakar menilai banyak gedung di Jakarta belum memiliki sistem keamanan yang memadai untuk menghadapi kebakaran. Salah satu aspek yang kerap absen adalah jalur evakuasi yang layak.

Dalam kasus kebakaran gedung Terra Drone di Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat, api muncul dari lantai 1 dan asapnya memenuhi enam lantai di atasnya.

Baca juga: Presiden Prabowo Terima Michael Bloomberg, Bahas Penguatan SDM hingga Konservasi Laut

Korban tidak bisa ke mana-mana, terjebak dalam asap atau terpaksa lari ke atap untuk kemudian diselamatkan dengan tangga seadanya. Korban tewas kebanyakan karena kehabisan oksigen terjebak di tengah asap.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, dalam kunjungannya ke lokasi kebakaran pada Rabu (10/12) mengatakan bahwa gedung itu tidak memiliki jalur evakuasi.

“Karena kalau kita lihat, kebakaran ini terjadi di lantai 1 tanpa ada jalur evakuasi. Mungkin ada alat pemadam kebakaran tapi enggak sempat lagi. Saya enggak tahu apakah ada sprinkler di situ untuk memadamkan api,” kata Tito kepada awak media, dikutip dari TVOne.

Baca juga: Jamuan Santap Malam Presiden Prabowo Kepada Presiden Matamela Cyril Ramaphosa di Istana, Menandai semangat baru dalam hubungan diplomatik Indonesia–Afrika Selatan

Menurut Nirwono Joga, ahli tata kota dari Universitas Trisakti, kebakaran Terra Drone seharusnya mendorong Pemprov DKI Jakarta mengaudit gedung-gedung bertingkat, mulai dari jalur evakuasi hingga perangkat pemadam.

“Silakan dilakukan audit, terutama di pusat-pusat perdagangan, saya yakin akan ditemukan banyak gedung yang tidak memiliki jalur evakuasi memadai,” kata Nirwono kepada CNA Indonesia.

Jika pun ada jalur evakuasi, kata Nirwono, kebanyakan tidak berfungsi karena biasanya digunakan untuk menyimpan barang atau dijadikan gudang oleh pemilik usaha.

“Selain itu, tidak didukung dengan alat pemadaman kebakaran memadai maupun simulasi (tanggap kebakaran) rutin untuk pekerja dan penghuni bangunan gedung,” kata Nirwono.

Dosen perencanaan wilayah dan kota Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, mengatakan bahwa pemerintah telah mengatur teknis sistem proteksi kebakaran melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2008.

“Apakah ada alarm dan detektor asap atau panas, lalu di lantai mana saja perangkat itu dipasang. Kemudian, bagaimana penempatan hidran, sprinkler, dan APAR sebagai sistem pemadam. Terakhir, jalur evakuasinya,” kata Yayat soal isi peraturan tersebut.

“Dari berbagai kasus kebakaran di Jakarta, kelihatan jalur evakuasi ini yang belum ada pada setiap bangunan.”

Yayat juga mengatakan bahwa pemerintah kota perlu memeriksa juga dengan teliti bahan bangunan yang digunakan, apakah tahan dari api, terutama untuk struktur dan partisinya.

“Banyak bangunan di Jakarta yang rata-rata tertutup kaca, kurang ventilasi atau jendela darurat, demi estetika,” ujar Yayat.

“Kalau terjadi kebakaran, asapnya mengumpul tidak bisa keluar. Orang yang di dalamnya akan terjebak asap.”

Nirwono mengatakan pemerintah kota seharusnya sudah mampu mengklasifikasikan gedung-gedung yang paling berisiko mengalami kebakaran. Jika Pemprov kekurangan tenaga ahli, ujarnya, audit atau inspeksi dapat dilakukan dengan menggandeng pakar dari asosiasi profesi atau kalangan akademik.

“Fokuskan dulu saja ke bangunan-bangunan yang ada penduduk, ada gedung hunian misalnya, sebagai antisipasi ke depannya,” kata dia.

SUDAH ADA ATURANNYA, TAPI…

Mendagri Tito menjelaskan bahwa pendirian bangunan wajib melalui mekanisme Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan pemerintah daerah. Penerbitan PBG juga mensyaratkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), termasuk pemeriksaan oleh Dinas Pemadam Kebakaran terhadap fasilitas keselamatan seperti alat pemadam, jalur evakuasi, dan sprinkler.

Namun Tito menilai masih ada celah dalam praktik di lapangan, salah satunya tiadanya inspeksi rutin setelah gedung beroperasi. “Saya tanya, tidak ada regulasi untuk diperiksa secara reguler, misalnya setahun sekali atau dua tahun sekali,” katanya.

Nirwono mengatakan bahwa ini menjadi persoalan dalam memastikan keamanan gedung. Pasalnya, kata dia, setelah PBG diberikan, belum tentu pada waktu pembangunannya sesuai dengan gambar rancang bangun yang diajukan untuk perizinan.

“Atau bisa jadi sesuai dengan gambar, tetapi dalam penggunaannya tidak sesuai dengan yang digambarkan karena keterbatasan anggaran,” kata Nirwono.

“Misalnya kita bicara ruko atau gedung perkantoran, di gambar ada jalur evakuasi, tapi kadang-kadang ditempati barang yang bisa mengganggu pergerakan ketika terjadi bencana.”.(IMH)

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu