JAKARTA, Jejak News – Di balik gemerlap pertumbuhan ekonomi digital Indonesia, sebuah ironi hukum kembali mencuat. Kasus gagal bayar yang membelit PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kini memasuki fase krusial. Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri, melalui kuasa hukumnya, Pris Madani, menyatakan kesiapan untuk mengembalikan 100 persen dana investasi milik para lender sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum.
Pernyataan ini disampaikan di Bareskrim Polri, Senin (9/2/2026), di tengah proses penyidikan atas dugaan skema investasi fiktif yang merugikan sekitar 15.000 korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun sepanjang periode 2018-2025.
Kuasa hukum tersangka menegaskan bahwa proses pengembalian dana akan didasarkan pada audit rekening koran dan aliran dana yang presisi. Namun, validasi data menjadi tantangan tersendiri. Tim hukum PT DSI merasa perlu melakukan sinkronisasi data dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghindari diskrepansi nilai investasi.
“Beliau bersedia mengembalikan 100 persen. Kami juga mengklaim adanya dana tambahan sebesar Rp10 miliar sebagai kompensasi. Namun, angka pasti harus selaras dengan temuan regulator agar distribusi pengembalian tepat sasaran,” ujar Pris Madani.
Tragedi DSI mencerminkan sisi gelap industri fintech yang kerap terjebak dalam gap likuiditas. Upaya penyelamatan ekonomis yang dilakukan manajemen justru berujung pada penetapan tiga tersangka, yakni Taufiq Aljufri, Mery Yuniarni, dan Arie Rizal Lesmana. Brigjen Ade Safri Simanjuntak dari Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan melibatkan proyek fiktif dengan mencatut data borrower lama untuk menjaring investasi baru.
Fenomena ini meninggalkan luka mendalam bagi masyarakat. Kekecewaan para investor bukan sekadar masalah nominal, melainkan runtuhnya kepercayaan terhadap instrumen investasi berbasis syariah yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan kejujuran.
Kasus Dana Syariah Indonesia menjadi alarm keras bagi Indonesia bahwa ekosistem investasi kita masih berada dalam zona rawan. Di satu sisi, komitmen restitusi 100 persen memberikan secercah harapan bagi para korban. Namun di sisi lain, peristiwa ini menegaskan bahwa regulasi yang ketat dan literasi keuangan masyarakat adalah benteng utama yang tak bisa ditawar.
Sejarah mencatat, ketika janji imbal hasil yang tinggi berbenturan dengan realitas tata kelola yang buruk, masyarakatlah yang selalu menjadi tumbal. Kini, mata publik tertuju pada ketegasan Polri dan OJK: Apakah pengembalian dana ini benar-benar terwujud, atau sekadar retorika hukum di tengah proses peradilan? Indonesia berhak mendapatkan pasar keuangan yang tidak hanya menguntungkan, tetapi juga aman dan bermartabat.(Yusrizal)







