PUPR Kota Tangerang

Kado HUT ke-33 Kota Tangerang: Pemkot Tebar Diskon Pajak Besar-besaran untuk Akselerasi Pembangunan

Ketua Tim Bapenda Kota Tangerang Marlianty melakukan sosialisasi PBB-P2 dan BPHTB di hadapan pengurus RT/RW Kecamatan Ciledug, Januari 2026
Marlianty, kiri (Bapenda) dan Ayi Nuryadin (Camat Ciledug, kanan) saat mensosialisasikan program diskon pajak HUT Kota Tangerang ke-33. Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan PAD tahun 2026
TANGERANG, Jejak News – Menyambut hari jadinya yang ke-33, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan program insentif pajak yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Langkah “jemput bola” ini dimulai dengan sosialisasi masif Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di seluruh kecamatan mulai Januari 2026.
Transformasi layanan ini bukan sekadar mengejar angka Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan manifestasi kemitraan antara pemerintah dan warga. Dengan mengusung semangat pembangunan inklusif, Pemkot Tangerang memberikan relaksasi berupa pembebasan denda serta potongan pajak yang signifikan bagi berbagai lapisan masyarakat.
Ketua Tim Pendataan Verifikasi dan Pengolah Data Bapenda Kota Tangerang, Marlianty, menegaskan bahwa sosialisasi ini dibarengi dengan pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun 2026 untuk kategori Buku I, II, dan III.
“Kami turun langsung menemui masyarakat untuk memastikan informasi mengenai diskon HUT ke-33 ini tersampaikan dengan utuh. Setiap rupiah pajak yang dibayarkan adalah kontribusi langsung warga bagi suksesnya pembangunan dan kesejahteraan bersama di Kota Tangerang,” ujar Marlianty saat memberikan paparan di Aula Kecamatan Ciledug, Kamis (22/1/2026).
Senada dengan hal tersebut, Camat Ciledug, Ayi Nuryadin, mengapresiasi tingginya antusiasme warga. Ia menginstruksikan jajaran RT dan RW untuk mengawal informasi ini agar manfaat diskon dapat dirasakan maksimal oleh seluruh elemen masyarakat.
Rincian Program Diskon Spesial HUT ke-33 (19 Januari – 31 Maret 2026):
  • Bebas Denda: Penghapusan denda PBB-P2 hingga masa pajak tahun 2025.
  • Diskon Tunggakan (1994-2014): Potongan sebesar 25 persen.
  • Potongan Berjenjang SPPT 2026:
    • Buku I (0 – Rp100.000): Diskon 20%
    • Buku II (Rp100.001 – Rp500.000): Diskon 10%
    • Buku III (Rp500.001 – Rp2 Juta): Diskon 6%
    • Buku IV (Rp2 Juta – Rp5 Juta): Diskon 4%
    • Buku V (> Rp5 Juta): Diskon 3%

(Jeki Irawan)

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu