TANGERANG, Jejak News – Estetika dan keselamatan infrastruktur di wilayah Larangan, Kota Tangerang, kini berada dalam kondisi mengkhawatirkan. Proyek penggalian kabel optik di sepanjang Jl. Swadaya Raya, RT.003/RW.004, Kelurahan Larangan, Kecamatan Larangan, yang telah berlangsung hampir sebulan, menyisakan trauma bagi pengguna jalan. Alih-alih melakukan pemulihan pasca-galian, pelaksana proyek membiarkan lubang-lubang menganga yang kini menjadi “jebakan maut” bagi pengendara.
Kelalaian ini merupakan pelanggaran serius terhadap Standard Operating Procedure (SOP) pengerjaan proyek infrastruktur perkotaan, yang mewajibkan restorasi jalan segera demi keamanan publik.
Dampak ekonomi dan sosial dari proyek tak bertanggung jawab ini dirasakan secara masif. Sejumlah pemilik usaha di sepanjang koridor jalan tersebut mengeluhkan penurunan omzet akibat akses yang rusak parah. Sektor kesehatan publik pun tak luput dari dampak buruk ini.
Pengelola Apotek Syifa, salah satu titik terdampak paling parah, menyatakan keberatan karena akses bagi pasien menjadi berbahaya.
“Sudah hampir sebulan dibiarkan berlubang. Ini bukan hanya mengganggu pemandangan, tapi mengancam keselamatan pengendara dan pelanggan kami. Kami sangat menyayangkan pihak proyek yang seolah lepas tangan,” tegas perwakilan Apotek Syifa.
Kekesalan serupa memuncak di kalangan pengguna jalan. Seorang pengemudi yang melintas berseloroh dengan nada getir menyindir lambatnya pengawasan dari otoritas wilayah.
“Jangan cuma ambil jatah koordinasi saja, tapi keselamatan warga juga dijaga! Trantib Kelurahan dan Kecamatan mana nih? Jangan tunggu laporan atau pengaduan warga baru bergerak dibereskan. Sudah banyak kejadian akibat galian berlubang begini, nyawa bisa melayang gara-gara kecelakaan,” keluh seorang pengendara motor yang enggan disebutkan namanya dengan nada kesal.
Merespons keresahan yang viral di tengah masyarakat Larangan, Pemerhati Kebijakan dan Layanan Publik Cheppy Herdiyana mengaskan bahwa setiap izin penggalian memiliki kewajiban restorasi yang mutlak.
“Saya tegaskan kepada pelaksana proyek, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Mengabaikan lubang bekas galian selama hampir sebulan adalah pelanggaran serius terhadap komitmen izin pengerjaan,” tegas Chepy.
Lebih lanjut, ia memberikan peringatan keras. “Pengelola kabel optik tersebut harus mengembalikan kondisi jalan seperti semula. Jika diabaikan, sanksi tegas berupa pencabutan izin hingga daftar hitam (blacklist) bisa diberikan dinas terkait ,” imbuhnya.
Jl. Swadaya Raya Larangan! Lubang galian kabel optik diabaikan hampir sebulan

Secara intelektual-humanis, pembangunan jaringan digital seharusnya membawa kemudahan akses, bukan malapetaka bagi warga lokal. Warga RT.003/RW.004 mendesak adanya pengawasan preventif yang lebih ketat dari pihak Kecamatan Larangan agar pengerjaan proyek tidak dilakukan secara serampangan.
Masyarakat kini menagih janji eksekusi perbaikan jalan di Jl. Swadaya Raya sebelum jatuh korban jiwa lebih lanjut akibat infrastruktur yang diabaikan tanpa tanda peringatan yang memadai. (Yusrizal)







