PUPR Kota Tangerang

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika

Restorative Jaustice
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana

JejakNews, Jakarta-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, telah menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap empat perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) baru-baru ini pada Selasa (25/11/25)

Persetujuan ini diberikan setelah ekspose perkara secara virtual, dengan mempertimbangkan beberapa syarat: 
  • Tersangka adalah pengguna akhir (end user-red) dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, yang diverifikasi melalui metode know your suspect.
  • Hasil laboratorium forensik menunjukkan tersangka positif menggunakan narkotika.
  • Hasil asesmen terpadu mengklasifikasikan tersangka sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika.
  • Tersangka belum pernah direhabilitasi atau baru menjalani rehabilitasi maksimal dua kali.
  • Ancaman pidana di bawah 5 tahun.
  • Kerugian akibat tindak pidana tidak melebihi Rp 2.500.000 (untuk kasus tertentu). 
Keputusan ini didasari oleh Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis Jaksa. Para tersangka yang permohonan RJ-nya disetujui akan menjalani proses rehabilitasi. 
Kejaksaan Tinggi Maluku adalah salah satu pihak yang mengajukan dua dari empat kasus tersebut, di mana para tersangka dinilai sebagai penyalahguna tingkat rendah berdasarkan hasil pemeriksaan DAST (Drug Abuse Screening Test)

Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu

  1. Tersangka Yoga Pratama, S.M. bin Anwar dari Kejaksaaan Negeri Lahat, yang disangka melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Tersangka Hengki Hartanto bin Karsidi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Lahat, yang disangka melanggar Parimair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  3. Tersangka Dandy Putra Pratama bin Darbain dari Kejaksaan Negeri Lahat, yang disangka melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  4. Tersangka Wilda als Koima binti Ilham dari Kejaksaan Negeri Sambas, yang disangka melanggar Pertama Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:

Baca juga: KPK: Mengembalikan Hak Abdi Negara, Menguatkan Kepercayaan Publik

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;
  • Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);
  • Para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
  • Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;
  • Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;
  • Para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas Jampidum.(IMH)

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu