PUPR Kota Tangerang

Ironi Dana BOS yang “Tercuri” Demi Gemerlap Konser Dewa 19

Dewa 19
BREBES, jejak-news.com – Ketika anggaran pendidikan yang seharusnya menjadi napas bagi kecerdasan bangsa justru berbelok arah demi memuaskan dahaga hiburan, sebuah luka besar tergores di wajah pendidikan Kabupaten Brebes. Kabar miring mengenai puluhan sekolah dasar (SD) yang diduga menyelewengkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membeli tiket konser Dewa 19 bukan sekadar isu administratif, melainkan sebuah tragedi moral yang memuakkan publik.
Prahara ini bermula ketika sejumlah guru di Kecamatan Wanasari dan sekitarnya mengaku mendapatkan instruksi melalui grup WhatsApp Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) untuk menyisihkan Dana BOS. Alasan utama guru-guru ini menolak dan memprotes keras adalah ketidakpatutan penggunaan dana publik untuk kepentingan rekreasi pribadi.
“Duit itu buat siswa, bukan buat joget-joget. Kami malu jika hak anak didik dikorbankan demi tiket konser,” tegas salah satu sumber guru yang enggan disebutkan namanya demi keamanan administratif. Protes ini kemudian pecah menjadi bola salju saat bukti-bukti percakapan dan foto kwitansi mulai tersebar di jagat maya, memicu kemarahan warganet yang geram dengan perilaku “Ana-ana bae” (ada-ada saja) dari oknum pendidik tersebut.
BOS
Bukti transkrip dana Bos yang digunakan untuk nonton 3 Konser
Kasus ini meledak di media sosial setelah sebuah foto kwitansi pembayaran senilai Rp450.000 untuk tiga tiket konser beredar luas. Kwitansi tersebut diduga kuat menjadi bukti otentik bahwa dana pendidikan telah mengalir ke loket tiket acara Naragigs Brebes 2025 yang diselenggarakan di Stadion Karangbirahi pada Sabtu, 13 Desember 2025.
Detail Persoalan Informasi Rinci
Lokasi Utama Kecamatan Wanasari dan Paguyangan, Brebes
Nominal Dana BOS Diminta cair berkisar Rp300.000 hingga Rp600.000 per sekolah
Pihak Terlibat Oknum di bawah koordinasi K3S SD Negeri Wanasari
Objek Hiburan Tiket Konser Dewa 19 (Naragigs Brebes 2025)
Kepala Disdikpora Brebes, Sutaryono, memberikan klarifikasi defensif dengan menegaskan bahwa pembelian tiket bersifat pribadi dan sukarela. Namun, ia juga mengakui adanya temuan penyalahgunaan tersebut.

“Kami sangat melarang penggunaan Dana BOS. Bagi yang sudah terlanjur menggunakannya, kami wajibkan untuk segera mengembalikan dana tersebut ke rekening sekolah,” ujarnya menanggapi isu yang telah sampai ke telinga Mendikdasmen Abdul Mu’ti.

Dewan Pendidikan Brebes mengkritik keras praktik ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi pendidikan.

“Ini adalah kegagalan sistem pengawasan. Bagaimana mungkin dana yang dipantau ketat bisa ‘bocor’ hanya untuk selembar tiket konser? Ini tamparan keras bagi integritas profesi guru,” tutur salah satu pengamat pendidikan setempat.
Hingga saat ini, beberapa sekolah di Kecamatan Wanasari dan Paguyangan dikabarkan mulai melakukan pengembalian dana ke kas negara pasca-sidak dan sorotan tajam KPK serta inspektorat. Namun, bagi masyarakat, pengembalian uang hanyalah sebagian dari solusi. Yang mereka tuntut adalah pertanggungjawaban moral dan sanksi tegas agar melodi sumbang penyalahgunaan dana pendidikan tidak lagi terdengar di bumi Brebes.(Ardiyansyah)

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu