PUPR Kota Tangerang

Implementasi KUHAP Baru, Izin Cepat Ketua MA Tandai Era Zero Tolerance Korupsi Hakim

Gedung KPK RI dan Mahkamah Agung RI, simbol sinergi penegakan hukum dalam kasus OTT Hakim PN Depok
KPK tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait suap eksekusi lahan. Implementasi Pasal 101 KUHAP Baru dibuktikan dengan izin cepat dari Ketua MA RI. Simak kronologi dan pesan moral dibalik kasus ini.
JAKARTA, Jejak News – Integritas lembaga peradilan Indonesia memasuki babak krusial. Langkah berani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pimpinan Pengadilan Negeri Depok pada 5 Februari 2026, menjadi bukti bahwa “pedang keadilan” tidak tumpul saat harus membedah tubuhnya sendiri.
Kasus yang bermula dari praktik transaksional eksekusi sengketa lahan di Tapos ini mencatatkan sejarah penegakan hukum baru. Bukan sekadar nilai suap sebesar Rp850 juta yang menjadi sorotan, melainkan manifestasi nyata kepatuhan hukum melalui implementasi Pasal 101 KUHAP Baru.
Sesuai mandat UU No. 20 Tahun 2025, penahanan terhadap hakim wajib mendapatkan izin dari Ketua Mahkamah Agung. Dalam konferensi pers pada Jumat tengah malam (6/2/2026), KPK memberikan apresiasi tinggi atas kecepatan respons Ketua MA RI yang memberikan izin penahanan dalam waktu singkat.
Langkah Ketua MA ini dinilai publik sebagai pesan moral yang sangat kuat: “Jika tidak bisa dibina, maka dibinasakan.” Kecepatan izin ini meruntuhkan stigma adanya perlindungan korporal bagi aparat peradilan yang menyimpang.
“Ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan pesan institusional bahwa tidak ada tempat berlindung bagi perusak marwah peradilan. Ketua MA RI menunjukkan bahwa keadilan harus ditegakkan meski langit harus runtuh di rumah sendiri,” ungkap narasumber internal penegak hukum.
Drama penindakan ini mencapai puncaknya di sebuah arena golf di Depok. KPK mengendus adanya permintaan uang “percepatan” eksekusi lahan 6.500 meter persegi yang telah inkracht namun tertahan selama setahun. Dari permintaan awal miliaran rupiah, kesepakatan jatuh pada angka ratusan juta, yang berakhir dengan borgol di tangan para pemegang palu keadilan.

Kini, publik menaruh harapan besar pada proses persidangan mendatang. Sebagaimana pesan yang tersirat dari ketegasan pimpinan MA, setiap hakim yang nantinya mengadili sejawatnya diharapkan tidak ragu menjatuhkan vonis maksimal. Penindakan ini harus menjadi titik balik: bahwa di bawah hukum yang baru, kehormatan hakim adalah harga mati, dan pengkhianatan terhadapnya adalah jalan menuju hukuman tanpa ampun.(Limbong)

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu