Guru Ngaji Tersangka Predator Anak Diringkus Polres Metro Tangerang Kota

Penegakan keadilan bagi para korban di bawah umur melalui tindakan tegas kepolisian terhadap oknum yang menyalahgunakan peran sebagai pengajar agama
Penegakan keadilan bagi para korban di bawah umur melalui tindakan tegas kepolisian terhadap oknum yang menyalahgunakan peran sebagai pengajar agama
TANGERANG, Jejak News- Sebuah noktah hitam kembali mencoreng dunia pendidikan berbasis religi di wilayah Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Seorang oknum guru ngaji berinisial A resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan aksi bejat berupa pemerkosaan terhadap empat murid perempuannya yang masih berusia antara 15 hingga 16 tahun.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, dalam keterangan resminya pada Senin (27/4/2026), mengungkapkan bahwa tersangka menggunakan manipulasi spiritual yang mencederai akal sehat dan kepercayaan masyarakat. Tersangka berdalih melakukan ritual pembersihan diri dari gangguan makhluk halus atau jin untuk memerangkap para korban.
“Berdasarkan hasil investigasi, tersangka menjalankan aksinya sejak Oktober 2025. Modus yang digunakan adalah memerintahkan korban untuk mandi ritual, di mana saat itulah tersangka masuk dan melakukan kekerasan seksual,” jelas Kombes Andi Muhammad Indra Waspada. Tidak hanya melakukan manipulasi, tersangka juga memberikan ancaman psikis agar para korban tetap bungkam dan tidak melawan.
Tabir gelap ini terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri melapor kepada orang tuanya, yang kemudian diteruskan kepada otoritas desa pada Jumat (24/4). Respons cepat kepolisian berhasil meredam kemarahan massa yang sempat mendatangi kediaman tersangka dan segera mengamankan A guna proses hukum lebih lanjut.
Secara intelektual-hukum, tindakan tersangka merupakan pelanggaran serius terhadap integritas fisik dan masa depan generasi muda. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 473 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti tersangka sebagai bentuk konsekuensi hukum atas degradasi moral dan kemanusiaan yang dilakukannya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat akan pentingnya pengawasan kolektif dan literasi keamanan bagi anak-anak di ruang pengasuhan maupun pendidikan, guna memastikan tidak ada lagi ruang bagi predator yang bersembunyi di balik jubah pengabdian.
Pewarta: Acep Hidayat | Editor: Ismail Saleh

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu