PANDEGLANG , Jejak News– Dinamika hukum atas tragedi kecelakaan maut yang menimpa pelajar Khairi Rafi di ruas Pandeglang–Labuan mencapai titik didih. M. Al Amin Maksum, seorang pengemudi ojek pangkalan yang motornya terperosok lubang jalan pada 27 Januari 2026, kini harus menyandang status tersangka oleh penyidik Satlantas Polres Pandeglang.
Penetapan ini memicu reaksi keras dari tim kuasa hukum, Raden Elang Mulyana. Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Bab IV Pasal 79, pihaknya secara resmi telah mengajukan permohonan penghentian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
“Klien kami adalah korban dari pembiaran infrastruktur. Memidanakan pengemudi tanpa menguji tanggung jawab penyelenggara jalan adalah bentuk ketidakadilan sistemik,” tegas Raden pada Rabu (25/2/2026).
Sebagai langkah perlawanan terukur, Al Amin Maksum tidak tinggal diam. Ia melayangkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap sejumlah pejabat tinggi, antara lain:
- Gubernur Banten, Andra Soni.
- Kepala Dinas PUPR Banten, Arlan Marzan.
- Bupati Pandeglang, Irna Narulita.
Gugatan ini didasarkan pada pelanggaran Pasal 24 ayat (1) dan (2) UU No. 22 Tahun 2009 (UU LLAJ) yang mewajibkan negara menjamin keselamatan pengguna jalan. Laporan perdata ini tercatat dengan nomor registrasi perkara di SIPP Pengadilan Negeri Pandeglang yang menuntut pertanggungjawaban materiil dan imateriil atas kelalaian pemeliharaan jalan di titik Kampung Gardutanjak.
Kasus ini menjadi pemantik kemarahan warga Pandeglang yang selama ini mengeluhkan buruknya akses jalan di Banten Selatan. Pelaporan balik ini dipandang sebagai momentum penting untuk mereformasi standar pelayanan publik di Pemerintah Provinsi Banten, agar keselamatan nyawa warga tidak lagi dikalahkan oleh lambatnya birokrasi perbaikan jalan.
Hukum tidak boleh buta terhadap realitas di atas aspal yang retak. Kasus Al Amin Maksum adalah pengingat bahwa status tersangka pada rakyat kecil tidak boleh digunakan untuk menutupi kelalaian besar penyelenggara negara.
Indonesia menanti keberanian hakim dalam memutus perkara ini, lalu apakah keselamatan warga adalah hak yang absolut, ataukah lubang jalan akan terus dibiarkan memakan korban tanpa ada pejabat yang bertanggung jawab? Satu nyawa hilang adalah tragedi, namun membiarkan penyebabnya tetap ada adalah penghianatan terhadap amanat publik (Pandu Ananta)







