JN-Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal sisik Trenggiling (Manis javanica) di wilayah Medan, Sumatera Utara. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa puluhan kilogram sisik trenggiling yang siap untuk diselundupkan ke pasar gelap.
Operasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi bagian tubuh satwa yang dilindungi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim intelijen melakukan penyamaran dan berhasil meringkus pelaku saat hendak melakukan transaksi di salah satu titik di Kota Medan.
Trenggiling merupakan satwa yang sangat terancam punah dan statusnya dilindungi secara ketat oleh undang-undang. Sisik trenggiling sering kali diburu secara ilegal karena adanya mitos mengenai khasiat obat, meskipun secara ilmiah sisik tersebut hanya mengandung zat keratin yang serupa dengan kuku manusia.
Baca juga: KLH Buka Pendaftaran Kalpataru 2026, Cari Pejuang Lingkungan Inspiratif dari Seluruh Indonesia
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor operasional Gakkum untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda ratusan juta rupiah.
Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap kejahatan lingkungan hidup yang merusak ekosistem dan menurunkan populasi satwa langka di Indonesia. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas perdagangan satwa liar demi menjaga kelestarian alam untuk generasi mendatang.(Yonex)
Baca juga: Sukses di Rorotan: Menteri LH Sebut Pemilahan Sampah Rumah Tangga Adalah Kunci Tekan Beban TPA







