PUPR Kota Tangerang

Eskalasi Kasus ‘Ratu Sabu’ Paryatin: Dari Pelarian Sihanoukville Hingga Seret Kompol R ke Ambang Hukuman Mati

Sinergi BNN dan Interpol dalam memutus rantai narkotika internasional. Keterlibatan oknum perwira polisi menjadi noda hitam dalam upaya pemberantasan rasuah dan narkoba di Indonesia.
JAKARTA, Jejak News – Misteri pelarian panjang Paryatin alias Dewi Astutik, figur sentral sindikat narkotika internasional asal Ponorogo yang dijuluki media sebagai “Ratu Sabu”, kini memasuki fase krusial. Pasca-ekstradisi dari Kamboja pada Desember 2025, penyidikan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) menguak tabir gelap keterlibatan oknum aparat yang bertindak sebagai tameng hukum (legal shield) bagi sindikat tersebut.

Paryatin diringkus di Sihanoukville, Kamboja, melalui skema kerja sama Government-to-Government (G-to-G) yang melibatkan Interpol. Dalam upayanya mengecoh Red Notice, Paryatin menggunakan identitas palsu atas nama adiknya, Dewi Astutik. Namun, koordinasi intelijen tingkat tinggi berhasil mengidentifikasi profil aslinya sebagai otak intelektual penyelundupan 2 ton sabu senilai Rp5 triliun yang dicegat di perairan Kepulauan Riau, Mei 2025 silam.

BNN bersama Divisi Propam Polri kini tengah memproses lima oknum petugas yang diduga kuat terkooptasi oleh jaringan Paryatin. Kelima oknum tersebut kini menghadapi proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Berikut peran strategis mereka:
  • Kompol R (Perwira Menengah): Diduga bertindak sebagai pembocor informasi operasional (counter-intelligence) yang memudahkan Paryatin berpindah tempat selama pelarian.
  • AKP S (Perwira Pertama): Diduga mengamankan jalur logistik masuknya barang haram di titik-titik rawan perbatasan.
  • Tiga Anggota Lainnya: Bertugas dalam manajemen aset dan pencucian uang melalui rekening pihak ketiga (nominee).
Juru Bicara BNN menegaskan pada Rabu (21/1/2026), bahwa tidak ada toleransi bagi pengkhianat institusi. “Langkah tegas ini adalah komitmen kami menjaga integritas negara dari infiltrasi gembong narkotika.”

Penyidik telah mengamankan aset bernilai fantastis di Jawa Timur, Kepulauan Riau, hingga mancanegara yang terhubung dengan jaringan Golden Triangle. Konstruksi hukum yang dibangun tidak hanya fokus pada UU Narkotika, tetapi juga Pasal Berlapis Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bagi pembaca yang ingin mendalami aspek yuridis mengenai ancaman pidana mati bagi gembong narkotika dan oknum aparat dalam perspektif hukum positif di Indonesia, informasi lengkap dapat diakses melalui portal Hukum Online.

Berkas perkara kini hampir mencapai tahap P21. Persidangan yang dijadwalkan pada Maret 2026 mendatang diprediksi akan menjadi sorotan nasional. Jaksa Penuntut Umum (JPU) diperkirakan akan menuntut hukuman maksimal yakni pidana mati, mengingat besarnya volume narkotika yang beredar serta keterlibatan oknum aparat yang menjadi faktor pemberat hukum.(Pandu Ananta)

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu