MOJOKERTO, Jejak News – Sebuah insiden yang mencederai prinsip pengamanan barang bukti kembali mencuat ke ruang publik. Alwan Zaki (24), seorang pemilik bengkel dari Jombang, mengungkapkan pengalaman pahitnya setelah mendapati sepeda motor Honda Tiger 2000 miliknya dalam kondisi “terkanibal” usai disita sebagai barang bukti pelanggaran lalu lintas sejak 2023.
Alwan menyebut sedikitnya empat item onderdil bernilai jutaan rupiah, termasuk kaliper rem RCB dan shockbreaker KTC original, raib selama kendaraan tersebut berada dalam pengawasan otoritas hukum di Mojokerto.
Kasus yang viral melalui unggahan media sosial ini segera mendapat respon dari pihak kepolisian. Berdasarkan keterangan Alwan pada Jumat (20/2/2026), sejumlah personel Satlantas Polres Mojokerto telah mendatangi kediamannya untuk melakukan verifikasi dan menawarkan skema ganti rugi awal sebagai kompensasi atas permintaan penghapusan (takedown) konten video tersebut.
Meski telah ada upaya mediasi, Alwan menyatakan nilai ganti rugi yang diberikan belum sebanding dengan nilai kerugian fisik komponen yang hilang, yang diperkirakan mencapai Rp3 juta.
Peristiwa ini menjadi sorotan tajam karena terjadi di tengah upaya Polri dalam merajut kembali kepercayaan publik ( public trust ) yang sempat mengalami fluktuasi akibat insiden unjuk rasa tahun lalu yang memicu korban jiwa di kalangan pengemudi ojek daring. Dugaan praktik oknum yang menyalahgunakan wewenang terhadap barang sitaan ini seakan membuka kembali luka lama di mata masyarakat. Institusi kepolisian kini dituntut untuk bertindak jeli dan transparan dalam menelusuri apakah hilangnya onderdil tersebut terjadi di lingkup kepolisian atau saat pelimpahan ke kejaksaan, demi membuktikan komitmen transformasi Polri yang bersih dan melayani.
Kasus “kanibalisme” barang bukti di Mojokerto ini merupakan pengingat bahwa profesionalisme kepolisian diuji bukan hanya pada penanganan perkara besar, melainkan pada hal-hal detail seperti keamanan aset sitaan milik rakyat kecil. Indonesia kini menaruh perhatian penuh pada janji ganti rugi dan penelusuran internal Polri. Jangan sampai upaya keras merajut kembali kepercayaan publik kembali robek akibat ulah segelintir oknum yang masih memandang barang bukti sebagai objek eksploitasi pribadi.(Juli Rahmawati)







