PUPR Kota Tangerang

Duduk Perkara Skandal Rp2,4 Miliar, Ketika Jaksa di Banten Menjadi Broker di Ruang Sidang

TANGERANG, jejak-news.com-Tabir gelap yang menyelimuti proses hukum perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Chihoon Lee (CL) dan Tirza Angelica (TA) akhirnya tersingkap, menyisakan noda pekat pada institusi Adhyaksa. Kasus yang awalnya merupakan sengketa akses digital ini bertransformasi menjadi sebuah skandal pemerasan sistemik yang melibatkan oknum jaksa lintas jabatan, mulai dari fungsional hingga struktural di wilayah hukum Banten.

Kronologi Pemerasan, Retribusi Ilegal di Balik Tunda Sidang
Drama pengikisan keadilan ini bermula ketika kedua terdakwa mengaku telah menyerahkan dana fantastis sebesar Rp2,4 miliar kepada oknum jaksa untuk mendapatkan kepastian hukum. Namun, alih-alih mendapatkan keadilan, proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang justru menjadi ajang penyanderaan nasib; sidang penuntutan ditunda sebanyak enam kali. Penundaan ini disinyalir sebagai instrumen tekanan (preasure) agar terdakwa menyetorkan “upeti tambahan” senilai Rp500 juta.
Keadaan mencapai titik nadir saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) diduga melancarkan intimidasi psikologis terhadap Chihoon Lee, warga negara Korea Selatan, dengan ancaman eskalasi hukuman jika tuntutan materiil tersebut tidak dipenuhi.
Operasi Senyap dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Respons cepat diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menerima laporan dari AMAR Law Firm and Public Interest Law Office. Pada 17 Desember 2025, sebuah operasi tangkap tangan (OTT) melumpuhkan Redy Zulkarnain (RZ), Kasubag Daskrimti dan Perpustakaan Kejati Banten, bersama seorang penerjemah berinisial MS dan mantan penasihat hukum berinisial DF.
Efek domino dari penyidikan ini memaksa Kejaksaan Agung melakukan pembersihan internal. Dua aktor intelektual lainnya turut diringkus: Rivaldo Valini Sianturi (JPU Kejati Banten) dan Herdian Malda Ksastria (Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang). Kelima tersangka kini mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dijerat dengan Pasal 12E UU Tipikor terkait pemerasan dalam jabatan.
Argumen Yuridis: Antara Kriminalisasi dan Presumsi Tidak Bersalah
Alghiffari A, kuasa hukum terdakwa, dalam nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan pada 22 Desember 2025, menegaskan bahwa kliennya adalah korban kriminalisasi. Tiga pilar utama pembelaan mereka adalah:
  1. Legitimasi Akses: Adanya bukti perintah dari pimpinan korporasi (Direktur SSE) yang menggugurkan unsur “tanpa hak”.
  2. Disparitas Perlakuan: Bukti bahwa akses biasanya diputus secara otomatis oleh sistem perusahaan, sehingga adanya akses yang masih terbuka merupakan kelalaian sistemik, bukan niat jahat.
  3. Absensi Mens Rea: Keterangan ahli menegaskan tidak adanya niat jahat (mens rea) maupun perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan CL dan TA.
Resonansi Suara Pengusaha: “Rahasia Umum yang Terorganisir”
Skandal ini memicu reaksi keras dari kalangan dunia usaha di wilayah Tangerang Raya. Seorang pengusaha manufaktur yang kerap menjadi mitra strategis di Pemerintah Kabupaten Tangerang, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa fenomena ini bukanlah anomali, melainkan pola yang sering “terdengar” namun sulit dibuktikan.
“Bagi kami yang bergerak di lapangan, aroma ‘biaya pengamanan’ seperti ini sudah menjadi rahasia umum. Peristiwa ini hanyalah puncak gunung es yang pecah karena angkanya yang kelewat bombastis dan korbannya berani bersuara. Kami sering mendengar pola serupa di kasus lain, hanya berbeda angka, berbeda nama jaksa, namun metodenya tetap sama: gertak, tunda, dan tawar. Ini adalah parasit bagi iklim investasi di daerah,” cetusnya dengan nada getir.
Perkembangan Terakhir (Per 24 Desember 2025)
Hari ini, Kejaksaan Agung dikabarkan tengah melakukan audit internal menyeluruh terhadap seluruh berkas perkara yang pernah ditangani oleh ketiga oknum jaksa tersebut di wilayah Banten. Sementara itu, Majelis Hakim PN Tangerang kini berada di bawah pengawasan ketat Badan Pengawasan (Bawas) MA untuk menjamin bahwa putusan terhadap CL dan TA diambil berdasarkan fakta hukum murni, tanpa terkontaminasi oleh residu pemerasan yang telah terjadi.
 Menanti Fajar Keadilan
Kasus ini bukan sekadar tentang angka Rp2,4 miliar, melainkan tentang taruhan kredibilitas sebuah bangsa di mata dunia internasional melalui perlakuan terhadap warga asing. Ketika pedang keadilan digunakan untuk memeras alih-alih memutus perkara, maka di sanalah runtuhnya sendi-sendi kenegaraan.
Publik kini menanti, apakah meja hijau akan menjadi tempat bagi keadilan untuk bertahta kembali, ataukah ia hanya akan menjadi saksi bisu dari proses hukum yang telah cacat sejak dalam kandungan niatnya. Kebebasan CL dan TA kini bukan lagi sekadar harapan hukum, melainkan ujian bagi nurani hukum Indonesia.(Red/Faisal/ARM)

 

(IMH)

Baca juga: Kemhan RI Resmi Tutup Pembekalan Awak Media 2025, Perkuat Kesiapsiagaan di Daerah Rawan

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu