PUPR Kota Tangerang

Dramatis! Aksi Brutal Enam Polisi Keroyok Dua “Mata Elang” di Kalibata Berakhir Tragis, Ini Kronologi Lengkapnya!

DC
Foto: Sebelum Pembakaran, sejumlah warga masih melihat DC yang terkapar
Jakarta, jejak-news.com – Sebuah insiden mengerikan mengguncang kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025) sore. Enam anggota Polri aktif terlibat dalam aksi pengeroyokan brutal terhadap dua orang debt collector (DC) atau “mata elang” yang berujung pada kematian kedua korban. Peristiwa mencekam ini tidak hanya merenggut nyawa, tetapi juga memicu kericuhan susulan dengan amuk massa dan pembakaran kios di lokasi kejadian.
Insiden tragis ini bermula dari hal sepele: penarikan paksa sebuah sepeda motor.
Dua korban, yang diidentifikasi berinisial MET dan NAT, sedang menjalankan tugasnya sebagai debt collector di Jalan Raya Kalibata. Mereka menghentikan pengendara sepeda motor Honda Vario berwarna putih dengan Nopol BK 3681 ACZ.
Pengendara Vario tersebut ternyata adalah Bripda AM (atau AM), seorang anggota Polri yang berdinas di Satuan Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri. Motor yang dikendarainya merupakan kendaraan dinas operasional. MET dan NAT merampas kunci motor Bripda AM karena diduga adanya tunggakan cicilan.
Aksi penahanan paksa kendaraan di jalanan ini memicu cekcok hebat. Di tengah perselisihan, Bripda AM segera menghubungi rekan-rekannya sesama anggota polisi.
Tak lama berselang, sebuah mobil berhenti di belakang mereka. Empat hingga lima orang anggota polisi lainnya turun dari mobil tersebut, bergabung dalam pengeroyokan brutal terhadap dua penagih utang tersebut di depan TMP Kalibata.
Akibat pengeroyokan brutal tersebut, satu korban meninggal dunia di tempat kejadian, sementara korban lainnya menghembuskan napas terakhir di rumah sakit.
Kemarahan warga dan rekan-rekan korban memuncak pada malam harinya, memicu amuk massa yang berujung pada pembakaran kios-kios pedagang di sekitar lokasi, menimbulkan kerugian materil ditaksir hingga Rp 1,2 miliar.
Pihak kepolisian bergerak cepat mengusut tuntas kasus ini. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi penetapan enam anggota Polri sebagai tersangka.
“Proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel. Para tersangka dijerat pasal pidana terkait pengeroyokan yang menyebabkan kematian dan juga akan dikenakan pelanggaran kode etik berat Polri,” tegas Brigjen Trunoyudo.
Peristiwa ini menjadi pengingat keras akan Putusan Mahkamah Konstitusi dan Surat Edaran Kapolri, yang menegaskan bahwa penarikan kendaraan secara paksa di jalan raya tanpa surat tugas resmi dan penetapan eksekusi pengadilan adalah perbuatan melawan hukum.(Riyadi)

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu