PUPR Kota Tangerang

DPR RI Desak Pembayaran THR 2026 Tuntas H-14 Lebaran

nfografis jadwal pembayaran THR 2026 dan logo Kementerian Ketenagakerjaan sebagai bentuk sosialisasi hak pekerja.
KONSISTENSI HAK PEKERJA: Menaker RI Yassierli menegaskan komitmen pemerintah dalam mengawal pembayaran THR tepat waktu guna memastikan kenyamanan beribadah dan merayakan Idul Fitri 2026. Situs Resmi Kemnaker
JAKARTA , Jejak News– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) secara resmi memberikan penekanan keras kepada sektor swasta untuk menuntaskan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026 paling lambat dua minggu (H-14) sebelum Idul Fitri. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat serta memastikan stabilitas ekonomi rumah tangga pekerja di tengah persiapan menyambut hari raya.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, dalam koordinasinya dengan pemerintah, menegaskan bahwa THR bukan sekadar tradisi, melainkan hak konstitusional pekerja yang telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan. DPR meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk melakukan pengawasan melekat dan tidak mentoleransi adanya keterlambatan yang bersifat administratif maupun finansial.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli, dalam berbagai kesempatan menekankan bahwa kepatuhan perusahaan adalah harga mati. Beliau menyatakan bahwa Pengawas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia telah diinstruksikan untuk bekerja ekstra dalam memantau pelaksanaan di lapangan. “Perusahaan yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi administratif hingga denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” tegas Menaker dalam arahannya terkait persiapan Ramadhan dan Idul Fitri.
DPR juga memperjelas distingsi mekanisme pembayaran: jika sektor swasta wajib mengikuti aturan H-14, maka bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), mekanisme pencairan mengikuti kalender anggaran pemerintah yang biasanya dimulai pada H-10. Perbedaan ini diharapkan tidak menjadi polemik, melainkan dipahami sebagai penyesuaian sumber pendanaan yang tetap bertujuan pada satu titik: kesejahteraan tepat waktu.

Seiring dengan perkembangan terkini, Kemnaker kembali mengaktifkan Posko THR Virtual sebagai wadah bagi pekerja untuk melaporkan pelanggaran secara real-time. Kehadiran negara melalui fungsi pengawasan ini diharapkan mampu meminimalisir konflik industrial dan memastikan kegembiraan hari raya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan pekerja tanpa terkecuali.
Kepatuhan membayar THR adalah cermin martabat sebuah entitas usaha. Di balik setiap rupiah yang dibayarkan, ada senyum keluarga pekerja yang menjadi fondasi ketahanan ekonomi nasional. Mari kita rayakan kemenangan dengan memenuhi hak tanpa penundaan, karena kesejahteraan adalah kunci kedamaian bersama.(Mira Fitrianingsih Lesmana)

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu