PUPR Kota Tangerang

Dorong Mayarakat Manfaatkan SP4N-LAPOR!, Respon Layanan Publik di Ponorogo

JN-KHALAYAK belum akrab dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). Sepanjang Januari hingga Oktober 2025 di Ponorogo, baru tercatat 59 laporan yang masuk. Padahal, platform ini merupakan saluran resmi pemerintah yang memungkinkan masyarakat menyampaikan aspirasi, keluhan, dan pengaduan mengenai pelayanan publik.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo) dan Statistik Kabupaten Ponorogo Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo tak memungkiri masih rendahnya partisipasi masyarakat dalam SP4N-LAPOR! Berkebalikan dengan aduan masyarakat sering kali muncul di media sosial seperti Instagram, Facebook, atau TikTok. “Kita harus lebih gencar lagi sosialisasi SP4N-LAPOR! agar masyarakat mengetahui bahwa ada  kanal pengaduan resmi milik pemerintah yang, terintegrasi,” kata Sapto.

Dinas Kominfo dan Statistik Ponorogo sengaja menggelar bimbingan teknis (bimtek) dengan peserta admin SP4N-LAPOR! seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Ponorogo, Kamis (13/11/2025). Sapto menyebut bahwa masyarakat sekarang ini bukan sebatas sebagai penerima layanan. Namun, juga menjadi mitra pengawas yang memiliki hak untuk mengkritisi, memberi saran, serta menyampaikan keluhan. “Sebaiknya disampaikan melalui platform resmi,” jelasnya.

Baca juga: Indonesia Berkomitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan Mata Terjangkau dan Merata

Menurut Sapto, SP4N-LAPOR! bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih transparan, cepat, dan akuntabel.  Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi, keluhan, dan pengaduan melalui situs web, SMS, dan aplikasi mobile.

Sementara itu, Ria Amalia, Koordinator Admin SP4N-LAPOR! Pemerintah Provinsi Jawa Timur, saat menjadi pemateri menyebut angka ideal minimal 100 laporan yang masuk ke setiap pemerintah daerah dalam setahun. Itu dapat berupa pengaduan, permintaan informasi, keluhan, hingga aspirasi. “Meskipun tidak menutup kemungkinan setiap perangkat daerah memiliki kanal aduan sendiri. Setiap laporan masyarakat perlu didigitalisasi dan diinput ke sistem SP4N-LAPOR! agar terdokumentasi dan dapat ditindaklanjuti secara resmi,” urainya.

Kata Ria, pengelola pengaduan di daerah harus memiliki komitmen dan  tanggung jawab dalam menangani setiap pengaduan yang masuk. Mereka harus memastikan setiap aduan diselesaikan dengan tuntas dan tidak ditutup sebelum pelapor merasa puas. “Kerahasiaan identitas pelapor wajib dijaga, berikan jawaban yang bersifat substansial daripada jawaban normatif,” pesannya.

Baca juga: Penyitaan Aset Rumah Tersangka MRC di Jakarta Selatan Seluas 557 Meter Persegi Perkara Minyak Mentah Pertamina

Dia menambahkan, respon dengan pelangkap bukti atau data pendukung akan lebih memuaskan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah meningkat. “Jangan sampai pengadu belum puas, lalu kita tutup pengaduannya. Urusannya bisa panjang hingga Ombudsman. Kuncinya adalah tanggung jawab dan transparansi,” tegasnya.

Dia mengingatkan kanal SP4N-LAPOR! langsung dipantau oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi. Penilaian tidak hanya berdasarkan banyaknya laporan yang diterima, tetapi pada kualitas tanggapan dan penyelesaian yang diberikan. “Pemerintah pusat menilai kualitas pelayanan publik berdasarkan sejauh mana jawaban instansi bersifat substansial dan menyelesaikan permasalahan masyarakat. Butuh  dukungan, kontribusi, dan kolaborasi dari seluruh perangkat daerah agar sistem pengaduan masyarakat di Ponorogo dapat berjalan optimal serta terwujud pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tutupnya.(IMH)

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu