JN-Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi memperkuat standar tata kelola industri perkayuan nasional melalui transformasi Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian Plus (SVLK+). Langkah ini diambil untuk merespons tuntutan pasar global yang semakin ketat terhadap aspek keberlanjutan dan ketertelusuran hasil hutan.
SVLK+ tidak hanya memastikan bahwa kayu berasal dari sumber yang legal, tetapi juga menambahkan indikator yang lebih komprehensif terkait aspek kelestarian lingkungan, tanggung jawab sosial, serta kepatuhan terhadap standar internasional terbaru. Penguatan ini bertujuan untuk mempertahankan dan memperluas pangsa pasar produk kayu Indonesia di Uni Eropa, Amerika Serikat, dan pasar global lainnya.
“Transformasi menjadi SVLK+ adalah bukti bahwa Indonesia tidak pernah berhenti melakukan perbaikan. Kita melampaui sekadar ‘legal’ menjadi ‘lestari plus’. Ini adalah jaminan bagi dunia bahwa setiap produk kayu kita diproduksi dengan menghormati alam dan hak-hak masyarakat,” ujar perwakilan Kementerian Kehutanan.
Baca juga: Bekasi Darurat Sampah, Menteri LH: Warga Jangan Cuma Diam, Kelola dari Rumah
Melalui SVLK+, sistem ketertelusuran (traceability) digital diperkuat sehingga riwayat setiap produk kayu dapat dilacak secara real-time dari hulu hingga hilir. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir praktik pencucian kayu dan meningkatkan kepercayaan investor serta pembeli internasional terhadap integritas produk kehutanan Indonesia.
Kementerian Kehutanan juga berkomitmen untuk mendampingi para pelaku usaha, terutama UMKM sektor perkayuan, agar dapat mengadopsi standar SVLK+ ini dengan mudah. Dengan tata kelola yang lebih kuat, industri kehutanan nasional diharapkan dapat menjadi pilar utama ekonomi hijau Indonesia.(Yonex)
Baca juga: Perangi Sampah Sungai dan Laut, Menteri Hanif Sepakat dengan Fatwa Haram MUI







