PUPR Kota Tangerang

BPOM Bongkar Skandal Produk Ilegal Pemicu Gagal Jantung dan Kerusakan Ginjal Masif!

Kopi beracun
Temuan BPOM terkait Kopi mengandung dampak negatif kesehatan
JAKARTA,  jejak-news.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali mengeluarkan peringatan keras bagi masyarakat Indonesia di penghujung tahun 2025. Dalam operasi intensifikasi pengawasan yang berlangsung hingga 19 Desember 2025, ditemukan ribuan produk pangan ilegal, termasuk varian kopi saset tanpa izin edar yang secara medis terbukti sangat berbahaya bagi organ vital. 
Produk-produk kopi ini sering kali dipasarkan dengan iming-iming “menambah stamina” atau “kejantanan,” namun nyatanya mengandung campuran bahan kimia berbahaya yang dapat memicu serangan jantung mendadak hingga gagal ginjal kronis. 
Daftar Produk Kopi Berbahaya Temuan BPOM (Periode 2025)
Berdasarkan pengawasan BPOM hingga akhir tahun 2025, berikut adalah daftar produk “obat bahan alam” berkedok kopi yang ditemukan mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dan ditarik dari pasaran: 
No  Nama Produk Kopi / Herbal Temuan Pelanggaran Risiko Kesehatan
1 Kopi Jantan Gali-Gali Mengandung BKO (Sildenafil/Tadalafil) Gagal Jantung, Stroke
2 Kopi Macho Mengandung BKO Tanpa Dosis Kerusakan Ginjal Berat
3 Kopi Joss Super Jantan Ilegal, Mengandung Parasetamol & BKO Gangguan Fungsi Hati & Ginjal
4 Kopi Goee Tanpa Izin Edar (TIE) & BKO Aritmia Jantung
5 Dewa Ranjang Black Produk Ilegal Mengandung BKO Kematian Mendadak
Kandungan Berbahaya: Apa yang Ada di Dalam Gelas Anda?
Menurut hasil uji laboratorium BPOM, produk-produk kopi tersebut secara ilegal mencampurkan Bahan Kimia Obat (BKO) yang seharusnya hanya boleh digunakan dengan resep dokter. Zat yang paling sering ditemukan meliputi: 
  • Sildenafil dan Tadalafil: Obat keras untuk disfungsi ereksi. Penggunaan tanpa dosis dokter pada orang dengan riwayat penyakit jantung dapat menyebabkan penurunan tekanan darah drastis, serangan jantung, hingga kematian.
  • Parasetamol: Jika dicampur secara acak dalam dosis tinggi pada kopi, dapat merusak filtrasi ginjal secara permanen (nefrotoksik) dan mengganggu fungsi hati. 
BPOM menegaskan bahwa produk-produk ini tidak memiliki Nomor Izin Edar (NIE) dan diproduksi secara ilegal tanpa standar keamanan pangan yang jelas. 
“Produk kopi ilegal ini sangat berbahaya karena mengandung bahan kimia obat yang ditambahkan tanpa dosis terkontrol. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur klaim instan ‘stamina’ yang justru bisa menjadi ‘bom waktu’ bagi jantung dan ginjal Anda,” tegas pihak BPOM RI melalui keterangan resminya. 
Hingga Desember 2025, BPOM melaporkan total nilai temuan produk pangan ilegal—termasuk kopi dan jamu berbahaya—mencapai lebih dari Rp42,16 miliar. Pihak berwenang kini tengah menelusuri rantai distribusi digital, mengingat banyak dari produk ini dijual secara sembunyi-sembunyi melalui platform e-commerce dan media sosial. 
Masyarakat diingatkan untuk selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum mengonsumsi produk apa pun. Jika Anda menemukan produk mencurigakan, segera laporkan melalui Contact Center HaloBPOM 1-500-533. (Red/TOP)

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu