JN-Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera berhasil menangkap satu orang terduga pelaku pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT), Provinsi Riau, pada awal Maret 2026. Tersangka berinisial AR (21) diamankan petugas saat sedang melakukan aktivitas penebangan pohon secara ilegal di dalam kawasan konservasi tersebut. Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa kayu hasil olahan dan alat pertukangan yang digunakan pelaku.
Dalam keterangan resminya, pihak Gakkum Kehutanan mengungkapkan bahwa AR tidak bekerja sendirian. Saat penyergapan dilakukan, enam pelaku lainnya berhasil melarikan diri ke dalam hutan yang lebat dan kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim gabungan Polisi Kehutanan masih terus melakukan penyisiran dan pengembangan kasus untuk melacak keberadaan para buron serta mengungkap jaringan pemodal di balik aksi perusakan hutan ini. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian ekosistem TNBT yang merupakan habitat penting bagi satwa langka dilindungi.
Tersangka kini terancam jeratan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Gakkum KLHK mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di dalam kawasan hutan demi mencegah kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang lebih masif.(Yonex)







