JN,-Menteri Brian menambahkan bahwa peristiwa ini menjadi refleksi bagi seluruh pihak di lingkungan pendidikan tinggi, termasuk Kemdiktisaintek, pimpinan perguruan tinggi, organisasi kemahasiswaan, dan sivitas akademika untuk lebih mencermati kondisi sosial dan psikologis mahasiswa.
“Kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik. Kepada seluruh kampus serta teman-teman mahasiswa, mari lakukan pembinaan dan bangun atmosfer yang baik,” pungkas Menteri Brian.
Baca juga: Warga Padati Festival Olahraga Rawalumbu, Tri Adhianto Ajak Warga Budayakan Bawa Tumbler
Sebagai langkah sistemik, Kemdiktisaintek melalui Inspektorat Jenderal saat ini menjalankan Kampanye Nasional PPKPT. Upaya ini dilakukan untuk memastikan seluruh kampus di Indonesia membentuk Satuan Tugas (Satgas) PPKPT, sesuai amanat Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
Baca juga: Satpol PP Tertibkan 515 Bangunan Liar di Bantaran SS Sukatani
Satgas tersebut berfungsi untuk:
Pencegahan: menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas kekerasan.
Penanganan: menyediakan mekanisme pelaporan, investigasi, dan pendampingan korban.
Pendampingan: memberikan dukungan psikologis, hukum, dan sosial bagi korban.
Mendorong budaya positif: memperkuat relasi yang sehat, setara, dan berintegritas di antara seluruh warga kampus.
Mekanisme pelaporan kasus kekerasan dapat dilakukan oleh korban maupun saksi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui kanal pelaporan kampus masing-masing atau ke Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek (AL/ARM)


