JAKARTA, Jejak News– Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi memperluas jeratan hukum dalam kasus dugaan penipuan berbasis investasi syariah. Penyidik menetapkan pendiri sekaligus eks Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI) berinisial AS sebagai tersangka keempat.
Langkah ini mempertegas komitmen Polri dalam membersihkan sektor keuangan digital dari praktik fraud yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap instrumen investasi berbasis religi.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penetapan AS didasarkan pada minimal dua alat bukti sah yang menunjukkan keterlibatannya dalam operasional PT DSI periode 2018–2024. Untuk memastikan proses hukum berjalan kooperatif, Polri telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap AS melalui koordinasi dengan Ditjen Imigrasi, yang berlaku efektif sejak 22 Maret 2026.
“Tersangka AS dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Rabu (8/4) mendatang di Gedung Bareskrim,” ujar Brigjen Ade Safri di Jakarta, Kamis (2/4/2026). AS kini menyusul tiga petinggi lainnya—TA, MY, dan ARL—yang telah lebih dulu menyandang status tersangka dalam skandal ini.
Investigasi mendalam mengungkap bahwa PT DSI diduga menjalankan skema pendanaan masyarakat menggunakan proyek fiktif. Modus yang digunakan adalah merekayasa data atau informasi dari peminjam aktif (borrower existing) untuk menarik dana segar dari investor. Hingga saat ini, penyidik telah berhasil mengamankan aset senilai lebih dari Rp4 miliar dari 41 rekening yang diblokir, serta menyita sejumlah sertifikat tanah (SHM/SHGB) milik peminjam yang dijadikan jaminan.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari penggelapan dalam jabatan, penipuan melalui media elektronik, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini menjadi alarm bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperketat pengawasan terhadap platform fintech lending agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan dana publik.
Penetapan tersangka keempat ini menjadi babak baru dalam upaya pengembalian kerugian para investor. Polri mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban pendanaan fiktif di PT DSI untuk segera melapor guna memperkuat berkas penyidikan dan mempermudah proses asset recovery.
Penulis : Limbong
Editor :Armand








