JAKARTA, Jejak News – Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menegaskan taringnya dalam perang melawan peredaran gelap narkotika. Melalui operasi pengejaran yang presisi, Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC berhasil melumpuhkan Erwin Bin Iskandar, alias Koko Erwin, seorang aktor intelektual di balik sindikat narkotika yang sempat mengguncang integritas institusi di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Langkah hukum ini merupakan akumulasi dari penyelidikan panjang pasca penetapan Tersangka berdasarkan nomor S.Tap.Tsk/31/II/RES.4.2/2026/Dittipnarkoba/Bareskrim Polri. Erwin bukan sekadar pelaku biasa; ia diduga kuat sebagai “bendahara” sindikat yang menyuplai dana sebesar Rp 2,8 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, demi memuluskan jalur distribusi barang haram di wilayah tersebut.
Penyelidikan intensif menunjukkan bahwa Erwin berusaha memutus rantai hukum dengan merencanakan pelarian ke luar negeri melalui jalur laut ilegal menuju Malaysia.
- Strategi Pengalihan: Mengetahui statusnya sebagai DPO, Erwin melibatkan jaringan orang kepercayaan, termasuk Akhsan Al Fadhli alias Genda, untuk memetakan rute pelarian dari NTB menuju titik berangkat di Tanjung Balai, Sumatera Utara.
- Keterlibatan Jaringan “The Doctor”: Di Sumatera Utara, fasilitator bernama Rusdianto alias Kumis diperintahkan oleh sosok misterius berinisial “The Doctor” untuk menyiapkan sarana transportasi laut. Meski menyadari Erwin adalah buronan negara, Rusdianto tetap berkoordinasi dengan penyedia kapal bernama Rahmat untuk mempercepat keberangkatan dengan mahar sebesar Rp 7 juta.
- Aksi Kejar-kejaran di Perairan: Pada Rabu (24/2), saat Erwin mengira telah aman di tengah laut dan hampir menyentuh yurisdiksi Malaysia, Tim Bareskrim melakukan intervensi taktis. Analisis IT yang akurat memungkinkan tim mengidentifikasi posisi kapal di detik-detik terakhir sebelum keluar dari perairan Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa penangkapan tidak berjalan mulus. Dalam upaya paksa tersebut, Erwin melakukan perlawanan yang membahayakan petugas, sehingga tindakan tegas dan terukur terpaksa diambil.
“Tersangka mencoba melawan dan melarikan diri saat penyergapan. Sesuai prosedur, petugas di lapangan melakukan tindakan tegas,” ujar Kasubdit IV Dittipidnarkoba, Kombes Handik Zusen. Erwin tiba di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (27/2) dengan pengawalan ketat, duduk di kursi roda akibat luka tembak di bagian kaki.
Penangkapan ini menjadi pesan kuat bagi seluruh jaringan narkotika di Indonesia:bahwa tidak ada ruang persembunyian, bahkan hingga ke perbatasan negara sekalipun. Saat ini, penyidik tengah mendalami aliran dana lebih lanjut dan memburu pihak-pihak yang membantu pelarian Tersangka guna membongkar tuntas akar sindikat ini.(Abdul Sanusi, Tyas Yuli, Edy Sholeh)







