JAKARTA, Jejak News – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil memetakan anatomi kejahatan siber terorganisir yang mencatut institusi penegak hukum. Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, penyidik mengungkap bahwa operasional penipuan SMS blast e-tilang di Indonesia dikendalikan sepenuhnya secara auto-remote oleh aktor intelektual asal China melalui infrastruktur teknologi yang canggih.
Pengungkapan ini menyingkap tabir penggunaan SIM Box atau modem pool kiriman langsung dari China. Kelima tersangka lokal (WTP, FN, RW, BAP, dan RJ) berperan sebagai operator teknis yang memfasilitasi perangkat keras di Indonesia, sementara eksekusi pengiriman pesan dilakukan melalui aplikasi TVS (Terminal Vendor System) dari luar negeri.
Dengan kapasitas kirim mencapai 3.000 nomor per hari per perangkat, sindikat ini mengeksploitasi ratusan kartu SIM yang diregistrasi menggunakan data kependudukan (NIK) warga Indonesia secara ilegal. Pola insentif yang digunakan pun telah mengadopsi tren ekonomi digital terkini, di mana para operator lokal menerima gaji dalam bentuk aset kripto (USDT) berkisar antara 1.500 hingga 4.000 USDT (setara Rp25 juta – Rp67 juta) untuk mengaburkan jejak transaksi perbankan konvensional.
Para tersangka kini terancam jeratan pasal berlapis, mulai dari UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 terkait manipulasi informasi elektronik, hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp12 miliar menjadi sinyal tegas negara terhadap kejahatan yang merusak kepercayaan publik pada sistem digitalisasi pemerintahan.
Dilihat dari perspektif humanis, kasus ini menjadi pengingat krusial mengenai kerentanan data pribadi. Penggunaan NIK masyarakat untuk registrasi SIM card ilegal menunjukkan bahwa perlindungan identitas digital bukan lagi sekadar isu teknis, melainkan fondasi keamanan nasional yang harus dijaga bersama oleh pemerintah dan penyedia layanan telekomunikasi.
Keberhasilan Dittipidsiber Bareskrim Polri dalam mengidentifikasi akun pengendali ‘Lee SK’ dan ‘Daisy Qiu’ menandai babak baru dalam perburuan kejahatan siber lintas negara. Ke depan, penguatan kerjasama internasional dan edukasi literasi digital bagi masyarakat menjadi instrumen vital guna memutus rantai penipuan yang kian manipulatif. Polri berkomitmen untuk memastikan ruang digital Indonesia tetap aman, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh warga negara, sejalan dengan visi Transformasi Digital Nasional yang berdaulat.(Irfan)







