JN-Menteri Lingkungan Hidup (LH) Republik Indonesia tengah menyiapkan instrumen regulasi baru yang fokus pada penerapan metode water farming (pemanenan dan pengelolaan air terpadu). Langkah hukum ini diambil sebagai respons cepat dan solusi konkret pemerintah untuk mengatasi fenomena tanah ambles (land subsidence) yang kian mengancam sejumlah wilayah urban dan pesisir di Indonesia dari hulu hingga ke hilir.
Penyusunan aturan mengenai water farming ini merupakan bagian dari komitmen kementerian dalam menegakkan tata kelola lingkungan hidup yang berkelanjutan serta ramah regulasi. Pemerintah memandang bahwa eksploitasi air tanah secara masif oleh sektor swasta maupun domestik tanpa adanya upaya pengembalian (retensi) yang seimbang menjadi faktor utama hulu terjadinya penurunan permukaan tanah di berbagai daerah tapak.
Menteri LH menjelaskan bahwa regulasi ini nantinya akan mewajibkan pelaku industri, pengembang kawasan hunian, hingga fasilitas publik untuk membangun infrastruktur pemanenan air hujan dan kolam retensi alami. Melalui pendekatan ekonomi sirkular berbasis air ini, pasokan air yang melimpah saat musim hujan tidak dibiarkan terbuang percuma menjadi banjir, melainkan diresapkan kembali ke dalam parutan akutifer bumi secara higienis dan terukur.
“Aturan tentang water farming ini disiapkan agar kita memiliki payung hukum yang kuat untuk memaksa semua pihak beralih dari pola konsumtif destruktif menuju pengelolaan air yang mandiri. Kita harus menghentikan tren tanah ambles demi menyelamatkan aset warga dan infrastruktur nasional. Ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga keselamatan ekologi dan kedaulatan lingkungan hidup Nusantara,” tegas Menteri LH.(Yonex)





