PUPR Kota Tangerang

Antara Ramalan BMKG dan Gugatan Nalar Warga Periuk Damai

Potret warga Periuk Damai yang bertahan di pengungsian Masjid Al-Jihad dengan latar belakang rumah yang terendam hingga atap dan tanggul jebol yang belum diperbaiki.
Titik Nadir Keadilan: Di balik genangan ini, tersimpan kerugian material masif dan kemarahan publik atas absennya solusi permanen dari pemerintah setempat.
TANGERANG, Jejak News— Alam sedang mengirimkan “surat peringatan” yang mengerikan. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) baru saja menetapkan status Waspada hingga Siaga untuk wilayah Jabodetabek pada 6-7 April 2026. Di saat yang sama, peringatan dini gelombang tinggi (5–8 April) membayangi pesisir. Namun bagi warga Perumahan Periuk Damai, Kota Tangerang, sains bukan lagi sekadar angka tapi  ia adalah horor yang nyata.
Di sana, di tengah kepungan banjir yang sempat menyentuh angka 4 hingga 6 meter, sebuah drama kemanusiaan sedang runtuh. Warga kini bukan sekadar basah, mereka lelah, jenuh, dan kehilangan pegangan. Bayangkan, belum genap 50 hari pasca-banjir pertama yang merendam 13 hari, banjir kedua kembali menghantam selama 10 hari. Upaya warga memperbaiki atap yang jebol, pintu yang hancur, hingga pondasi rumah yang “babak belur” kini kembali porak-poranda.
Investigasi di lapangan mengungkap fakta yang melukai rasa keadilan. Di tengah lumpuhnya aktivitas, perusahaan pelat merah seperti Perumdam Tirta Benteng tetap melakukan penagihan penuh tanpa dispensasi. Padahal, saat banjir pertama dan kedua, air tidak mengaliri karena tiada warga disana . Ironisnya, tagihan justru membengkak saat surut karena warga harus membilas sisa-sisa trauma berupa lumpur tebal dari dinding rumah mereka.
Tak berhenti di situ, petugas PGN (Gas) dan provider Wi-Fi tetap sigap menyodorkan tagihan tepat saat kaki warga baru saja kering dari pengungsian. “Kayanya gelap ya Pak,” seloroh Sadi (57), seorang warga yang kini terjerat hutang di warteg karena bantuan makanan tak bisa diandalkan sementara ia harus tetap bekerja di tengah dapur yang lumpuh.

Runtuhnya 4 tanggul yang hingga kini tak kunjung diperbaiki secara permanen menjadi simbol runtuhnya kepercayaan publik. Kepala Bappeda, Etty Rohayati, berdalih bahwa penanganan banjir adalah masalah “lintas wilayah”. Namun, bagi Armand, Ketua Forum Lembaga Indonesia, alasan teknis seperti itu tidak bisa menggugurkan tanggung jawab hukum pemerintah.
“Lahan perumahan sudah diserahkan pengembang ke Pemkot. Artinya, Pemkot harus bertanggung jawab sepenuhnya. Rakyat sudah bayar PBB, mereka berhak atas kehidupan yang nyaman,” tegas Armand. Ketimpangan perhatian pejabat yang hanya “ramai melongok” di banjir pertama namun “sepi” di banjir kedua kian memicu keinginan warga untuk menempuh jalur Class Action atau gugat pemerintah.

Peringatan dini BMKG adalah alarm bagi pemerintah untuk berhenti hanya mengurusi “akibat” banjir dan mulai membedah “penyebabnya”. Jika negara hanya hadir untuk memotret penderitaan dan tetap menagih pajak tanpa memberikan jaminan keamanan huni, maka sejatinya mereka sedang melakukan malpraktik kebijakan. Warga Periuk Damai tidak butuh sekadar nasi bungkus; mereka butuh kedaulatan atas tanah yang mereka bayar dengan keringat dan air mata.

Penulis: Abdul Muis

Edsitor: Armand

Baca juga: Episentrum Rapuh, Antara Patahan Bumi dan Retaknya Solidaritas Sosial

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu