PUPR Kota Tangerang

Analisis Hukum dan Kriminologi: Kematian Alex Tak Hentikan Kasus Alvaro, Saksi Kunci ‘G’ Jadi Target Selanjutnya

Jejak Kasus Alvaro
Momen perjalanan kasus Alvaro dari Jakarta, Tenjo ,hingga Kota Tangerang

JejakNews, Jakarta-Meskipun tersangka utama, Alex Iskandar (49), telah meninggal dunia secara misterius di ruang konseling Polres Metro Jakarta Selatan, kasus pembunuhan tragis Alvaro Kiano Nugroho (6) dipastikan terus berlanjut. Berbagai pihak, mulai dari institusi kepolisian hingga praktisi hukum dan kriminolog yang tampil di berbagai acara televisi dan podcast, menegaskan prinsip hukum bahwa meninggalnya tersangka hanya menggugurkan tuntutan pidana terhadap dirinya, bukan menghentikan seluruh proses penyidikan kasusnya secara total.

Kelanjutan kasus ini didasarkan pada kebutuhan untuk mengungkap fakta kejahatan secara menyeluruh, memastikan ada atau tidaknya pelaku lain yang terlibat, serta memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban. Penyelidikan kini berfokus pada peran serta pihak lain dalam tindak pidana, terutama dalam membantu menghilangkan jejak kejahatan.

Sejumlah tokoh dan ahli telah memberikan tanggapan di berbagai media, yang menayangkan pernyataan resmi dan analisis ahli, diantaranya

1.Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly  Secara resmi menegaskan dalam konferensi pers yang diliput berbagai media 

Baca juga: Kasus Pembunuhan Alvaro Kiano Terus Berlanjut, Polisi Buru Keterlibatan Pihak Lain Pasca Kematian Pelaku Alex Iskandar

Keterangan resmi
Keterangan pers terkait perkembangan kasus Alvaro

Bahwa penyidikan kasus pokok pembunuhan Alvaro tetap berjalan. “Penyidikan tetap berjalan di Polres Metro Jakarta Selatan, dengan PPA sebagai penanggung jawab utama,” ujarnya.

Puan Maharani angkat bicara
Konferensi pers usai Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

2.Ketua DPR RI, Puan Maharani :“Kami sangat prihatin dan turut berbelasungkawa. Tentu saja, ini sudah merupakan situasi darurat yang memang harus ditanggapi secara saksama,” ujar Puan saat konferensi pers usai Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada , Selasa (25/11/2025).

Puan menegaskan kasus tersebut tidak bisa dibebankan hanya pada satu pihak. Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini juga memastikan DPR akan mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti hal tersebut. Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, menyebutnya sebagai “situasi darurat” dan tanggung jawab negara.

Baca juga: Puluhan Warga Periuk Damai Tangerang Gelar Tahlil di Depan Rumah Almarhum Alex Iskandar

Harus tetap berlanjut-Kriminolog UI Adrianus Meliala mempertanyakan polisi, kemana arahnya penyelidikan setelah tersangka tewas, FT Istimewa

3.Adrianus Meliala, Kriminolog dari Universitas Indonesia (IU) “Pentingnya kelanjutan kasus pasca kematian tersangka untuk mengungkap motif dan jaringan kejahatan yang lebih luas,”.terangnya

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) DKI Jakarta Cornelia Agatha

Sementara itu, Komnas Perlindungan Anak,Cornelia Agatha, menyoroti tingginya kasus kekerasan anak dan pentingnya kepekaan masyarakat.

Mengapa Kematian Alex Dianggap Misterius?
Kematian Alex Iskandar di ruang konseling polres menjadi sorotan karena terjadi dalam pengawasan aparat. Propam Polres Jaksel kini tengah mengusut dugaan kelalaian dua personel yang bertugas menjaga tersangka. Pihak keluarga korban juga merasa janggal dengan cara Alex meninggal sebelum memberikan keterangan lengkap di persidangan. Kini yang ada baru jejak Saksi Kunci (Inisial G) yang merupakan fokus utama penyelidikan selanjutnya, diduga mengetahui detail pembuangan jasad.
Saat ini, Penyidik masih  memfokuskan pemeriksaan mendalam terhadap saksi kunci berinisial G, rekan Alex yang disebut-sebut membantu mengangkat jasad korban yang terbungkus dalam kantong plastik hitam. Polisi juga akan melakukan gelar perkara lanjutan dan mengidentifikasi temuan lima bagian kerangka baru di TKP Bogor untuk melengkapi berkas penyidikan. Tujuannya adalah untuk menjerat pihak-pihak lain yang turut serta atau membantu kejahatan tersebut, menggunakan pasal yang sesuai, dan membawa kasus ini ke meja hijau.( ARM/Tyas/Abdul)

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu