JN-Kementerian Agama (Kemenag) RI menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang mengalokasikan dana zakat untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemerintah menjamin bahwa pengelolaan dan penyaluran zakat tetap berpedoman teguh pada aturan syariat Islam, yakni diperuntukkan khusus bagi delapan golongan yang berhak menerima (asnaf).
Klarifikasi ini dikeluarkan menyusul adanya diskusi di ruang publik mengenai pemanfaatan dana keagamaan untuk program strategis nasional.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag menyatakan bahwa dana zakat yang dihimpun melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) memiliki tata kelola yang sangat ketat dan diaudit secara berkala.
Baca juga: Menghargai Perbedaan Awal Ramadan 1447 H, Antara Inovasi Kalender Global dan Kearifan Lokal MABIMS
“Zakat adalah dana umat yang sifatnya spesifik (earmarked). Ketentuan penyalurannya sudah baku dalam Al-Qur’an, yaitu untuk fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil. Kami pastikan tidak ada pengalihan dana zakat untuk program MBG,” tegas pihak Kemenag dalam keterangannya di Jakarta.
Pemerintah menjelaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan inisiatif nasional yang didanai melalui mekanisme APBN, bukan dari dana zakat atau infak. Program ini bertujuan untuk menurunkan angka stunting dan meningkatkan kualitas SDM sesuai dengan visi Indonesia Emas 2045.
Meski demikian, Kemenag membuka ruang kolaborasi bagi lembaga zakat untuk menjalankan program serupa selama sasaran penerimanya adalah warga yang masuk dalam kategori asnaf (seperti masyarakat miskin atau anak yatim piatu yang membutuhkan gizi). Namun, hal itu dilakukan sebagai bagian dari program pemberdayaan umat masing-masing lembaga, bukan sebagai pendanaan program pemerintah secara umum.
Baca juga: Sekjen: Kemenag Terus Upayakan Guru Madrasah Swasta Bisa Diangkat PPPK
Kemenag juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan terus menyalurkan zakatnya melalui lembaga resmi. Pemerintah berkomitmen menjaga transparansi agar kepercayaan umat tetap terjaga.
“Penyaluran zakat harus tepat sasaran secara syar’i agar tujuan zakat untuk mengentaskan kemiskinan dan menyejahterakan umat dapat tercapai tanpa menyalahi ketentuan agama,” tambah pernyataan tersebut.(IMH)







