PUPR Kota Tangerang

Percepat Pemulihan Pasca-Bencana, Menkeu Setujui Tambahan Dana TKD Rp10,65 Triliun: Penyaluran Dimulai Februari 2026

JN-Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan resmi menyetujui tambahan alokasi dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,65 triliun yang dikhususkan bagi wilayah-wilayah terdampak bencana alam di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai respons cepat untuk mendukung program rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur serta pemulihan ekonomi di tingkat daerah.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangannya menyampaikan bahwa penambahan dana ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk memastikan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat di daerah bencana tidak terhenti.

Penyaluran dana jumbo ini tidak akan dilakukan sekaligus, melainkan secara bertahap guna menjamin akuntabilitas dan ketepatan sasaran. Proses pencairan termin pertama dipastikan akan dimulai pada Februari 2026.

Baca juga: Strategi Ekonomi 'Hambalang': Presiden Prabowo Tekankan Diplomasi Berdaulat Jelang Perundingan dengan Amerika Serikat.

“Kami telah mengidentifikasi kebutuhan mendesak di berbagai provinsi, khususnya yang mengalami kerusakan infrastruktur berat. Penyaluran Rp10,65 triliun ini akan dilakukan bertahap mulai Februari, dengan pengawasan ketat agar dana benar-benar sampai ke pemulihan fasilitas dasar dan bantuan sosial bagi warga terdampak,” ujar Menkeu dalam rapat koordinasi di Jakarta.

Tahapan penyaluran ini akan sangat bergantung pada laporan progres pengerjaan di lapangan serta validasi data kerusakan yang diajukan oleh pemerintah daerah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan kementerian teknis terkait.

Dana TKD tambahan ini nantinya akan difokuskan pada tiga pilar utama pemulihan:

Baca juga: Kapolri Apresiasi Teladan Kemanusiaan di HUT ke-53 KSPSI di Tangerang

  1. Rehabilitasi Infrastruktur Vital: Perbaikan jalan, jembatan, bendungan, dan saluran air (SPAM) yang rusak akibat bencana guna mengembalikan konektivitas antarwilayah.

  2. Fasilitas Sosial dan Pendidikan: Pembangunan kembali sekolah, puskesmas, dan rumah ibadah agar aktivitas masyarakat kembali normal.

  3. Stimulus Ekonomi Lokal: Pemberian bantuan modal usaha atau skema padat karya tunai (cash for work) untuk membangkitkan daya beli masyarakat di zona bencana.

Mengingat besarnya anggaran yang dikucurkan, Kementerian Keuangan akan berkolaborasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk memantau setiap rupiah yang keluar. Menkeu menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi penyalahgunaan dana bencana.

“Daerah harus proaktif dalam menyusun rencana penggunaan anggaran yang transparan. Kami ingin dana ini menjadi motor penggerak kebangkitan daerah, bukan justru menjadi beban administratif atau masalah hukum di kemudian hari,” tegas Menkeu.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pemerintah daerah di wilayah seperti Sumatera, Sulawesi, dan daerah rawan lainnya untuk segera memulai proyek pengerjaan fisik tanpa harus menunggu siklus anggaran reguler tahun depan.(IMH)

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu