PUPR Kota Tangerang

ASN Kota Tangerang Jadi Barometer Nasional, Pekan Panutan Pajak 2026 Resmi Dimulai

Suasana pelayanan Pekan Panutan Pajak di Patio Gedung Puspem Kota Tangerang, ASN mengantre membayar pajak sebagai contoh kepatuhan warga.
Pemerintah Kota Tangerang gelar Pekan Panutan Pajak 9-12 Februari 2026. Fokus pada keteladanan ASN sebagai penggerak kesadaran pajak nasional dan pemberian relaksasi PBB-BPHTB bagi masyarakat dalam rangka HUT Kota.
KOTA TANGERANG, Jejak News– Di tengah dinamika pembangunan urban yang kian kompleks, Pemerintah Kota Tangerang mengambil langkah fundamental dengan memposisikan integritas aparatur sebagai katalisator pembangunan. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkot Tangerang resmi menggulirkan Pekan Panutan Pajak yang berlangsung mulai 9 hingga 12 Februari 2026.
Program ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan sebuah pernyataan etis bahwa kepatuhan pajak harus dimulai dari dalam rahim pemerintahan. ASN (Aparatur Sipil Negara) ditempatkan sebagai frontliner moral, di mana keteladanan mereka dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi instrumen komunikasi visual bagi masyarakat luas.
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, menegaskan bahwa momentum ini adalah upaya sinkronisasi antara tanggung jawab profesi dan kewajiban warga negara.
“Pekan Panutan Pajak ini kami laksanakan serentak di 13 kecamatan, dengan pusat aktivasi di Selasar dan Patio Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, serta dukungan penuh layanan di UPT Barat dan Timur. Kami ingin menunjukkan bahwa ASN bukan hanya pengelola negara, tapi pionir ketaatan. Kesadaran ASN sebagai wajib pajak adalah ‘kompas moral’ yang akan menggerakkan kepercayaan masyarakat untuk turut berkontribusi pada fondasi pembangunan kota,” ujar Kiki Wibhawa di sela-sela pembukaan kegiatan, Senin (9/2/2026).

Menyambut HUT Kota Tangerang, dimensi humanis kepemimpinan Wali Kota tercermin melalui kebijakan relaksasi pajak yang inklusif. Terhitung mulai 19 Januari hingga 31 Maret 2026, masyarakat dapat menikmati diskon PBB-P2 tahun 2026, pemotongan tunggakan hingga 25 persen untuk masa pajak sebelum 2014, hingga penghapusan sanksi administratif secara total.
Bagi warga yang sedang menata legalitas aset, Pemkot memberikan relaksasi BPHTB sebesar 50 persen bagi sertipikat program PRONA, PTSL, dan PTKL. Ini adalah bukti bahwa pajak di Kota Tangerang tidak hanya dipandang sebagai beban, melainkan sebagai sirkulasi kesejahteraan yang kembali dalam bentuk pelayanan publik yang prima.

Pajak adalah kontrak sosial yang paling nyata antara warga dan kotanya. Saat para pemimpin dan aparatur telah melangkah di depan untuk menunaikan kewajibannya, kini giliran kita untuk ikut serta dalam barisan kebaikan ini. Karena pada setiap rupiah yang kita setorkan, terdapat bata-bata pembangunan yang menyusun masa depan generasi Tangerang yang lebih gemilang. Mari menjadi bagian dari sejarah kepatuhan yang memanusiakan.(Angga Sulistiyo)

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu