PHNOM PENH, Jejak News – Gelombang pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dari pusaran industri penipuan daring (online scam) di Kamboja mencapai titik krusial di awal tahun 2026. Hingga 18 Januari 2026, tercatat sebanyak 440 WNI berhasil lepas dari cengkeraman sindikat di berbagai wilayah, menyusul penindakan keras otoritas setempat yang mulai mengguncang ekosistem perdagangan manusia di Asia Tenggara.
Bagi masyarakat yang memiliki kerabat atau mengetahui adanya dugaan perekrutan ilegal ke luar negeri, sangat penting untuk memahami prosedur pelaporan resmi melalui portal Kementerian Luar Negeri RI mengenai Cara Melaporkan Kasus TPPO guna mendapatkan penanganan darurat yang tepat.
Salah satu penyintas, seorang pemuda berusia 18 tahun asal Sumatra, tiba di Phnom Penh pada Minggu (18/1/2026) setelah berhasil melarikan diri dari sebuah kompleks penipuan di kota Bavet, perbatasan Kamboja-Vietnam. Selama delapan bulan, ia dipaksa bekerja sebagai operator penipuan tanpa bayaran, jauh dari janji manis gaji US$600 yang ditawarkan saat rekrutmen.
“Mereka mendengar polisi akan masuk ke dalam kompleks, jadi membiarkan semua orang pergi,” ungkapnya saat mendatangi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk mengurus dokumen perjalanan, mengingat paspornya ditahan oleh sindikat yang dikelola warga negara China.
Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, dalam keterangannya Selasa (20/1/2026), mengonfirmasi bahwa penegakan hukum intensif di Kamboja memaksa banyak sindikat memecat pekerja mereka secara massal. Fenomena ini diduga kuat merupakan dampak dari penangkapan dan deportasi Chen Zhi, pengusaha kelahiran China yang juga mantan penasihat pemerintah Kamboja.
Penindakan terhadap tokoh kunci seperti Chen Zhi mengguncang industri secara sistemik. Para operator kini dihantui ketakutan akan konsekuensi hukum dan memilih mengevakuasi tempat tinggal mereka guna menghindari jeratan otoritas internasional.
Meski ratusan orang telah dibebaskan, KBRI memprediksi jumlah WNI yang mencari perlindungan akan terus bertambah. Mayoritas penyintas tiba tanpa dokumen resmi akibat penyitaan paspor secara ilegal oleh sindikat.
PBB mencatat masih ada sekitar 100.000 orang yang terjebak dalam industri ini di Kamboja. Pemerintah Indonesia terus memperkuat koordinasi dengan otoritas Kamboja untuk memastikan proses repatriasi WNI berjalan aman dan tanpa hambatan birokrasi yang memberatkan korban.(Alan Aditya)







