PUPR Kota Tangerang

Debat Hukum Sidang Sampah Tangsel, Ahli Sebut Kerugian Lingkungan Tak Otomatis Jadi Kerugian Negara

Suasana ruang sidang Tipikor Serang dengan saksi ahli sedang memberikan keterangan di hadapan hakim terkait kasus korupsi sampah Tangerang Selatan pada Januari 2026.
Sidang Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah Tangerang Selatan.
SERANG, Jejak News – Persidangan kasus dugaan korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2024 senilai Rp75 miliar memasuki babak baru yang krusial. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang, pada  Kamis (15/1/2026) petang, ahli hukum lingkungan memberikan kesaksian yang menantang konstruksi hukum jaksa terkait batasan antara pelanggaran administrasi dan tindak pidana korupsi.
Dihadapkan pada majelis hakim yang diketuai oleh Moch Ichwanudin, persidangan ini menjadi sorotan karena menyeret sejumlah nama besar di jajaran birokrasi Tangsel, termasuk Kepala DLH Wahyunoto Lukman dan Kabid Persampahan TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa.
Saksi Ahli Hukum Lingkungan, Hari Prasetyo, yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa Sukron Yuliadi Mufti (Dirut PT Ella Pratama Perkasa) dan Zeki Yamani (ASN Tangsel), menegaskan bahwa hukum lingkungan mengutamakan asas ultimum remedium atau sanksi administrasi sebagai jalan utama.
“Pelanggaran administratif dalam pengelolaan lingkungan baru dapat masuk ke ranah pidana korupsi apabila disertai unsur suap atau gratifikasi. Tanpa itu, pelanggaran administratif tidak otomatis menjadi korupsi. Negara memiliki mekanisme sanksi uang paksa untuk pemulihan, dan ketika anggaran dikeluarkan untuk itu, tidak serta-merta disebut kerugian negara karena ada mekanisme pengembaliannya,” papar Hari Prasetyo di hadapan majelis hakim.
Hari juga menyoroti kondisi kedaruratan pelayanan publik. Menurutnya, tindakan pemerintah daerah saat menghadapi penumpukan sampah di jalan akibat penolakan warga harus dilihat sebagai kewajiban negara melindungi kesehatan masyarakat, bukan langsung dipandang sebagai perbuatan melawan hukum pidana.
Kalau langsung dipidana badan, lingkungan tidak kembali. Yang dibutuhkan adalah pemulihan,” tambahnya.
Merespons dinamika persidangan yang mengungkap sisi kedaruratan pengelolaan sampah ini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo, dalam keterangannya kepada pers di Gedung Puspemkot Tangsel menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang adil dan transparan.
“Kami memantau jalannya persidangan dan menghargai setiap pandangan ahli yang muncul di persidangan. Statemen ahli mengenai perbedaan ranah administrasi dan pidana ini tentu menjadi bahan diskusi intelektual yang penting. Bagi Pemkot Tangsel, fokus kami adalah memastikan pelayanan publik tidak terhenti. Apapun keputusan hakim nanti, ini menjadi momentum evaluasi besar bagi sistem pengelolaan sampah kami agar tetap berada dalam koridor hukum yang benar,” tegas Bambang Noertjahjo.
Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Banten pada tahun 2026 dalam membedakan mana kebijakan yang diambil demi kedaruratan publik dan mana yang merupakan niat jahat untuk merugikan keuangan negara. Dengan nilai proyek mencapai Rp75 miliar, publik menanti apakah palu hakim akan menyepakati pandangan ahli lingkungan atau tetap pada dakwaan jaksa mengenai adanya kerugian negara dalam proyek kebersihan tersebut.(Sanusi)

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu