PUPR Kota Tangerang

Kejagung Sambangi Kemenhut Guna Validasi Data Alih Fungsi Kawasan Hutan

Kantor Kementrian Kehutanan RI
JAKARTA, Jerjak News – Langkah tegas dalam membenahi tata kelola sumber daya alam kembali diambil oleh pemerintah. Pada Rabu (7/1/2026), tim penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mendatangi kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di Jakarta. Pertemuan ini dilakukan dalam rangka sinkronisasi dan pencocokan data krusial terkait perubahan fungsi kawasan hutan yang menjadi objek penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Kunjungan ini menandai babak baru dalam upaya penyelamatan aset negara, khususnya terkait perambahan hutan ilegal dan tumpang tindih izin pertambangan yang marak terjadi di wilayah strategis seperti Konawe Utara.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa kehadiran tim Kejagung merupakan bentuk kolaborasi antarlembaga untuk memastikan transparansi data. Menurutnya, Kemenhut membuka pintu seluas-luasnya bagi penegak hukum demi mewujudkan tata kelola hutan yang bersih.
Kami menyambut baik kehadiran rekan-rekan penyidik. Ini bukan penggeledahan, melainkan langkah proaktif untuk mencocokkan data alih fungsi lahan agar tidak ada lagi celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Kita ingin hutan kita kembali pada fungsinya untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk segelintir koruptor,” ujar Raja Juli Antoni dalam keterangannya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung ,Anang Supriatna menjelaskan bahwa prosedur ini sangat vital untuk memperkuat konstruksi hukum kasus yang tengah ditangani.
“Kehadiran kami adalah untuk memvalidasi dokumen teknis terkait status kawasan hutan secara langsung di sumber datanya. Dengan sinkronisasi ini, penyidik dapat melihat dengan jernih mana kawasan hutan lindung yang telah beralih fungsi secara ilegal. Ini adalah upaya kita meminimalisir kerugian negara yang nilainya sangat fantastis,” tegas .
Langkah ini pun mendapat perhatian dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI, Uli Arta Siagian, mengapresiasi kolaborasi ini namun mengingatkan agar proses ini benar-benar menyentuh aktor intelektual di balik perusakan hutan.
“Sinkronisasi data adalah langkah awal yang baik. Namun, kami dari WALHI berharap proses ini tidak hanya berhenti di level administratif. Harus ada penegakan hukum yang humanis namun tegas terhadap korporasi yang merusak ekosistem hutan kita. Hutan adalah ruang hidup bagi masyarakat adat dan penopang iklim, maka setiap jengkal yang hilang karena korupsi harus dipertanggungjawabkan, tutur Uli Arta Siagian.
Kedatangan penyidik yang didampingi personel TNI ini dilakukan sesuai prosedur teknis pengamanan lapangan yang berlaku. Langkah besar di awal tahun 2026 ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi para pelaku kejahatan lingkungan bahwa negara hadir untuk menertibkan tata ruang demi keberlanjutan generasi mendatang.(Yusrizal)

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu