PUPR Kota Tangerang

Air Mata Ibu Rohimat, Pesan Keras bagi Penguasa Digital

Roti O

JAKARTA, jejak-news.com – Di jantung ibu kota, hanya beberapa langkah dari pusat kebijakan moneter negara, sebuah tragedi sosiologis pecah. Sebuah insiden di gerai Roti ‘O’ Halte Busway Monas pada Jumat, 19 Desember 2025, telah menjadi simbol perlawanan nurani publik terhadap ambisi digitalisasi yang kebablasan. Kasus ini bukan sekadar gagalnya sebuah transaksi, melainkan pengabaian terhadap konstitusi mata uang dan penghinaan terhadap hak warga negara.

Kisah ini bermula saat Ibu Rohimat (62 tahun), seorang lansia yang hendak membelikan cucunya sepotong roti, menyodorkan uang tunai sah. Namun, impian sederhana itu kandas di tangan kebijakan internal toko. Pegawai gerai menolak uang kertas tersebut dengan dalih sistem “Cashless Only” (QRIS/Debit).

“Saya hanya ingin membelikan cucu roti, uang saya ada, uang pas, uang asli. Tapi mbaknya bilang tidak bisa pakai uang kertas, harus pakai HP (QRIS). Saya ini orang tua, HP saya cuma buat telepon, tidak mengerti apa itu QRIS. Rasanya seperti ditolak di negeri sendiri padahal saya punya uang sah,” ujar Ibu Rohimat dengan nada getir yang menggetarkan nurani publik.

Baca juga: Ayah Berhak Atas Hak Asuh Anak, Bukan Sekadar Bayang-Bayang Pasca-Perceraian

Aksi ini sempat direkam oleh Arlius Zebua, seorang warga yang protes keras karena melihat diskriminasi nyata terhadap kelompok lansia dan warga unbanked. Tindakan menolak uang tunai di wilayah NKRI bukan sekadar masalah etika bisnis, melainkan pelanggaran hukum berat. Pasal 33 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menegaskan bahwa setiap orang dilarang menolak Rupiah untuk pembayaran.

Ramdan Denny Prakoso, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, menegaskan bahwa ada konsekuensi hukum nyata,yakni Pidana kurungan hingga 1 tahun dan denda maksimal Rp200 juta bagi siapa pun yang menolak Rupiah sebagai alat bayar sah.

Gugatan Keras YLKI: “Digitalisasi Bukan Alat Eksklusi”
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melontarkan kritik pedas yang ditujukan langsung kepada para pelaku usaha dan regulator:

Baca juga: Menua di Meja Kerja, Tragedi Fisik dan Mental Abdi Negara

“Digitalisasi harusnya memudahkan, bukan meminggirkan. Ini adalah diskriminasi nyata. Jika pelaku usaha memaksakan QRIS dan menolak tunai, mereka bukan hanya melanggar hukum, tapi juga sedang memutus akses pangan bagi warga. Kami mendesak Bank Indonesia memberikan peringatan keras hingga pencabutan izin bagi gerai yang arogan terhadap uang tunai,” tegas pihak YLKI.

Menghadapi kecaman nasional, manajemen Roti ‘O’ (PT Sinar Terang Banderas) merilis pernyataan resmi pada Minggu (21/12/25) lalu. “Kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada Ibu Rohimat dan seluruh pelanggan. Kami menyadari terjadi kekeliruan dalam implementasi kebijakan di lapangan yang kurang humanis. Saat ini, kami telah menginstruksikan seluruh staf untuk wajib menerima pembayaran tunai tanpa terkecuali,” tulis manajemen dalam upaya meredam kemarahan publik.

Pesan untuk Presiden dan Gubernur Bank Indonesia
Bapak Presiden dan Petinggi Bank Indonesia, digitalisasi (QRIS) adalah masa depan yang gemilang, namun ia tidak boleh menjadi “monster” yang memangsa rakyat kecil seperti Ibu Rohimat.
Kedaulatan Rupiah adalah kedaulatan bangsa. Efisiensi operasional perusahaan tidak boleh lebih berharga daripada harga diri seorang nenek yang membawa uang halal untuk cucunya. Jangan biarkan sistem non-tunai menjadi tembok pemisah antara negara dan rakyatnya.

Peringatan keras untuk seluruh pelaku usaha: Digitalisasi itu opsional, pelayanan publik itu wajib. Jangan tunggu pidana menjemput hanya karena selembar roti yang gagal terbayar oleh uang negara yang sah.(Maman)

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu