JAKARTA, jejak-news.com – Selama puluhan tahun, stigma sosial di Indonesia seolah mengunci mati hak asuh anak di bawah umur pada sang ibu. Namun, dinamika hukum modern di tahun 2025 menegaskan bahwa paradigma tersebut telah bergeser. Kini, ayah tidak lagi hanya diposisikan sebagai “penyokong finansial”, melainkan pemegang sah hak asuh jika kepentingan terbaik anak menuntut demikian.
Secara konstitusional, landasan peralihan hak asuh ini berpijak pada prinsip The Best Interests of the Child. Meskipun Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) sering dijadikan rujukan utama bahwa anak di bawah 12 tahun berada di bawah asuhan ibu, hukum memberikan pintu darurat yang sangat lebar bagi para ayah.
Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung (Putusan MA Nomor 102 K/Sip/1973), kriteria utama pemberian hak asuh adalah kepentingan dan kesejahteraan anak. Hal ini diperkuat oleh:
- Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014): Menegaskan setiap anak berhak diasuh oleh orang tuanya dan dalam hal terjadi pemisahan, pengadilan berwenang menentukan wali berdasarkan kesiapan mental dan finansial.
- SEMA No. 1 Tahun 2017: Mahkamah Agung menginstruksikan bahwa hak asuh dapat diberikan kepada ayah jika terbukti hal tersebut lebih mendukung perkembangan fisik dan psikis anak.
Mengapa Hak Asuh Bisa Berpindah?
Pengadilan kini lebih progresif dalam menilai kelayakan. Hak asuh dapat dialihkan dari ibu kepada ayah apabila terbukti di persidangan bahwa ibu:
- Melalaikan kewajiban atau melakukan penelantaran.
- Memiliki kelakuan buruk yang merusak moral anak (seperti penyalahgunaan narkotika atau perjudian).
- Mengalami gangguan kesehatan mental yang membahayakan keselamatan jasmani dan rohani anak.
- Anak telah mencapai usia mumayyiz (minimal 12 tahun) dan memilih untuk ikut dengan ayahnya.
Bukti Nyata dari Meja Hijau
Realitas ini bukan sekadar teori. Dalam Putusan Kasasi Nomor 110/K/AG/2007, Mahkamah Agung menegaskan bahwa pertimbangan hukum bukan lagi tentang siapa yang paling berhak, melainkan siapa yang paling tidak mendatangkan kerusakan bagi anak. Selain itu, Putusan Kasasi Nomor 165 K/Ag/2022 menjadi bukti yurisprudensi terbaru di mana ayah berhasil memenangkan hak pemeliharaan melalui bukti-bukti faktual mengenai ketidaklayakan lingkungan asuh sebelumnya.
Mahkamah Agung melalui berbagai kanal edukasi hukumnya menekankan bahwa “Hak asuh anak bukan merupakan hak eksklusif yang tidak dapat diganggu gugat.” Dalam perspektif MA, tujuan utama hukum keluarga adalah memastikan masa depan generasi bangsa tidak dikorbankan demi ego salah satu pihak.
Bagi masyarakat luas, fenomena ini membawa pesan penting, hukum di Indonesia semakin adil dan setara. Bagi para ayah yang ingin memperjuangkan hak asuh, langkah pertama adalah membuktikan kapasitas diri melalui dokumen kesiapan finansial, kondisi psikis, serta bukti nyata kelalaian pihak lain melalui pengajuan di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.
Era baru keadilan keluarga telah tiba, di mana kasih sayang dan kelayakan menjadi satu-satunya mata uang yang berlaku di depan hakim. (Abdul Manaf)








