PUPR Kota Tangerang

Mafia TPPO Gemetar! Desk Polri ‘Sikat’ Kamp Kamboja, Pulangkan 9 WNI

JAKARTA, jejak-news.com — Komitmen Pemerintah Indonesia dalam memberantas sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali membuahkan hasil nyata. Tim Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri, sebuah satuan tugas elit yang baru diresmikan Januari 2025, sukses mengeksekusi pemulangan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak dalam pusaran eksploitasi di Kamboja. Para korban mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat, 26 Desember 2025, mengakhiri mimpi buruk mereka sebagai buruh paksa di industri judi daring dan penipuan digital (online scam).
Operasi ini berawal dari laporan keluarga korban yang masuk melalui hotline Desk Ketenagakerjaan Polri. Para korban diketahui direkrut secara ilegal melalui media sosial dengan iming-iming posisi sebagai Customer Service di perusahaan teknologi dengan gaji menggiurkan sebesar Rp9 juta per bulan.
Namun, setibanya di Kamboja, paspor mereka disita. Mereka disekap di sebuah kamp di wilayah terpencil dan dipaksa bekerja 16-18 jam sehari untuk menipu warga internasional. Jika target tidak tercapai, ancaman kekerasan fisik dan denda fantastis menjadi santapan harian. Kondisi kian memilukan karena di antara korban terdapat seorang ibu hamil berinisial NH (26) yang sempat mengalami tekanan psikis hebat.
Berikut adalah tabel data para korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Indonesia yang berhasil diselamatkan dan dipulangkan dari Kamboja oleh Tim Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri pada 26 Desember 2025:
Data Korban Selamat TPPO Kamboja (Desember 2025)
No Inisial Nama Usia Asal Wilayah Profil / Keterangan Khusus
1 NH 26 Th Jawa Barat Ibu Hamil (6 Bulan); Mengalami trauma psikis berat selama penyekapan.
2 AS 29 Th Kuningan, Jabar Pasangan Suami Istri; Direkrut bersamaan melalui media sosial.
3 RR 27 Th Kuningan, Jabar Pasangan Suami Istri; Istri dari AS, dipaksa bekerja sebagai admin scammer.
4 MF 24 Th Jawa Tengah Korban penipuan lowongan kerja Customer Service fiktif.
5 AN 23 Th Jawa Timur Mengalami pemotongan gaji dan ancaman denda ratusan juta rupiah.
6 DS 30 Th Sumatera Utara Sempat disekap karena menolak melakukan scamming target WNI.
7 KA 25 Th Sulawesi Utara Tergiur janji bonus besar untuk operator judi daring.
8 MR 28 Th Lampung Paspor disita sejak hari pertama tiba di Phnom Penh, Kamboja.
9 BS 22 Th Bali Korban termuda; dieksploitasi bekerja 18 jam sehari tanpa libur.
Catatan Tambahan Mengenai Kondisi Korban:
  • Status Kesehatan: Seluruh korban telah menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh oleh tim Dokkes Polri. Khusus untuk korban NH (ibu hamil), diberikan pendampingan medis khusus untuk memastikan kondisi janin stabil pasca-evakuasi.
  • Pendampingan Psikologis: Para korban saat ini berada dalam perlindungan Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) untuk menjalani proses trauma healing sebelum dikembalikan ke pihak keluarga.
Keberhasilan ini merupakan buah dari “Total Diplomacy” yang melibatkan berbagai lini:
  • Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri: Melakukan pelacakan aliran dana dan koordinasi kepolisian antaranegara (G-to-G).
  • KBRI Phnom Penh: Melakukan negosiasi taktis dengan otoritas lokal Kamboja untuk menerobos kamp penyekapan.
  • Kemenlu & BP2MI: Menangani aspek administratif dan pemulangan hingga ke kampung halaman.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Syahardiantono  memberikan pernyataan tegas
“Ini adalah implementasi langsung dari Astacita Presiden Prabowo Subianto poin ke-7. Negara tidak akan pernah absen saat rakyatnya diperbudak di luar negeri. Desk Ketenagakerjaan ini dibentuk bukan hanya untuk menangani sengketa buruh di dalam negeri, tapi untuk memburu para mafia penyalur pekerja ilegal hingga ke akar-akarnya. Kami sudah mengantongi identitas para penyalur dan mereka tidak akan bisa tidur nyenyak.” tegasnya .
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Abdul Kadir Kading, mengapresiasi kinerja kepolisia dalam mengungkap dan berhasil menyelematkan para korban TPPO
“Kami mengapresiasi gerak cepat Polri. Kasus ini menjadi alarm bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur lowongan kerja luar negeri dari jalur non-prosedural. Pastikan mengecek legalitas melalui portal resmi BP2MI.” ujarnya.
Sementara itu NH (Korban – Ibu Hamil), merasa hampir putus asa dan trauma atas kejadian yang meninmpa dirinya, hingga kini bayang bayang tersebut masih ada, namu ia merasa bersyukur biusa selamat
“Terima kasih Bapak Presiden, terima kasih Bapak Polisi. Saya hampir putus asa karena sedang hamil dan dilarang pulang jika tidak membayar denda ratusan juta. Sekarang saya merasa benar-benar terlindungi di tanah air sendiri.”
Kesaksian dari kesembilan korban ini menjadi bukti kunci bagi Penyidik Bareskrim Polri untuk mengejar jaringan perekrut di dalam negeri yang berafiliasi dengan sindikat internasional di Kamboja.
Polri kini tengah mendalami dua aktor intelektual berinisial P dan S yang diduga kuat menjadi otak perekrutan di Indonesia. Pelaku dijerat dengan UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp600 juta.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi publik bahwa perlindungan WNI adalah harga mati bagi pemerintahan saat ini. Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait pengiriman tenaga kerja melalui akun resmi Divisi Humas Polri. (Asep Suhendar)

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu