PUPR Kota Tangerang

Adhyaksa Berdarah, Luka Publik di Balik Pengkhianatan Jaksa Nakal

Kejagung, selama sepekan berikan klarifikasi jaksa nakal
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna selama sepekan ini terus berikan klarifikasi seputar jaksa nakal, pada senin (22/12/25) di Kejagung
 JAKARTA, jejak-news.com-Panggung penegakan hukum Indonesia hari ini menyaksikan sebuah drama yudisial yang krusial sekaligus memprihatinkan. Penyerahan oknum Jaksa TTF (Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara) ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi simbol retaknya pilar integritas, sekaligus menjadi bukti kebijakan zero tolerance terhadap korupsi di internal Kejaksaan Agung.
Operasi ini merupakan kulminasi dari investigasi lintas lembaga. TTF diserahkan oleh Tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) kepada penyidik KPK atas dugaan pemerasan sistematis dalam proses penegakan hukum di Hulu Sungai Utara. Di saat yang bersamaan, Kejaksaan Agung melalui JAM PIDSUS juga menetapkan status tersangka terhadap P (Kajari Bangka Tengah, mantan Kajari Enrekang) dan seorang pihak swasta berinisial SL.Keduanya terjerat dalam skandal penerimaan gratifikasi senilai Rp840 juta terkait penanganan perkara dana BAZNAS.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan persnya, Anang Supriatna memberikan pernyataan definitif mengenai sikap institusi terhadap fenomena ini. Beliau menekankan bahwa tindakan ini adalah bagian dari strategi Total Cleansing:
“Kejaksaan Agung tidak akan pernah menjadi perisai bagi oknum yang mengkhianati Tri Krama Adhyaksa. Penyerahan saudara TTF kepada KPK adalah bukti otentik bahwa fungsi pengawasan internal (Jamwas) dan intelijen (Jamintel) bekerja secara proaktif,” terangnya.
Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses ini dilakukan secara profesional melalui filter intelijen dan pengawasan ketat, membuktikan bahwa mekanisme self-cleansing institusi sedang bekerja pada level tertingginya.
Kami  menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada KPK tanpa intervensi sedikit pun,Ini adalah pesan keras bagi seluruh insan Adhyaksa: integritas bukan pilihan, melainkan kewajiban mutlak. Jika anda mencederai keadilan, institusi sendiri yang akan menyerahkan anda ke gerbang hukum.”
Terkait kasus Kajari Bangka Tengah berinisial P, Anang menambahkan, penanganan Penanganan tersangka P dan SL dilakukan secara berjenjang dan sangat profesional
“Penanganan tersangka P dan SL dilakukan secara berjenjang dan sangat profesional. Dimulai dari deteksi intelijen, audit bidang pengawasan, hingga pelimpahan ke JAM PIDSUS untuk aspek pemidanaan. Kami memastikan proses ini transparan agar publik melihat bahwa pedang keadilan kami juga tajam ke dalam.”tegasnya

 Juru Bicara KPK menekankan bahwa penangkapan jaksa aktif adalah “alarm keras” bagi reformasi birokrasi di sektor hukum. KPK berkomitmen untuk menelusuri aliran dana guna mengungkap apakah terdapat keterlibatan aktor intelektual lain di atas jabatan kepala seksi atau kepala kejaksaan negeri. Namun demikian 

KPK memberikan apresiasi sekaligus memberikan catatan kritis terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan
“Kami telah menerima pelimpahan tersangka TTF untuk kepentingan penyidikan atas dugaan tindak pidana pemerasan. KPK sangat mengapresiasi sikap kooperatif Kejaksaan Agung. Namun, perlu kami tegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada subjek tunggal. Tim penyidik sedang mendalami kemungkinan adanya sistemik ‘setoran’ atau keterlibatan pihak lain yang lebih luas dalam struktur birokrasi di wilayah tersebut. Fokus kami saat ini adalah mengidentifikasi aset-aset tersangka melalui pendekatan ‘follow the money’ untuk melihat potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna mengembalikan kerugian negara secara maksimal.”

Boyamin Saiman,  koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan bahwa penyerahan jaksa ke KPK adalah langkah maju, namun mencerminkan kegagalan pengawasan melekat (Waskat).

“Jangan sampai penyerahan ini hanya menjadi strategi ‘buang badan’. Kejaksaan Agung harus berani membedah sistem promosi dan mutasi yang memungkinkan oknum-oknum bermasalah tetap menduduki jabatan strategis,” tegasnya.

Baca juga: Presiden Prabowo Pastikan Penanganan Warga Terdampak Banjir di Langkat Berjalan Optimal

MAKI: LUKA HATI DAN AMARAH PUBLIK

Boyamin Saiman yang diketahui publik sebagai Sosok yang vokal dalam isu korupsi ini memberikan peringatan agar aksi ini bukan sekadar seremoni

“Langkah Kejaksaan menyerahkan jaksanya sendiri ke KPK memang patut dipuji secara prosedural, namun secara substantif ini adalah luka besar. Kasus yang menjerat P terkait dana BAZNAS sangat menyakitkan hati rakyat karena itu adalah dana umat, dana sosial,” tegasnya
Saya mendesak KPK dan JAM PIDSUS untuk menuntut hukuman maksimal bagi jaksa-jaksa nakal ini. Mereka tahu hukum, tapi justru mengencingi hukum. Jangan sampai ada ‘diskon’ hukuman karena alasan korps.” Ttmbahnya.

Sentimen Publik, Kekecewaan masyarakat berada pada titik nadir. Pengkhianatan terhadap dana umat (BAZNAS) oleh oknum penegak hukum dianggap sebagai bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya mencederai hukum positif, tetapi juga nilai-nilai moralitas agama.

Baca juga: KNMP di Bulukumba Lakukan Ekspor Perikanan Perdana

Secara teoretis, keterlibatan aparat penegak hukum dalam korupsi merupakan bentuk judicial corruption yang paling berbahaya karena merusak fair trial dan kepastian hukum. Jaksa Agung secara konsisten mengingatkan doktrin Tri Krama Adhyaksa, namun realitas lapangan menunjukkan adanya diskoneksi antara retorika integritas dan praktik di tingkat daerah.
Laporan terbaru dari Gedung Merah Putih mengonfirmasi bahwa penyidik KPK sedang melakukan pendalaman terhadap aset-aset milik TTF untuk potensi penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sementara itu, di Kejaksaan Agung, posisi Kajari Bangka Tengah yang ditinggalkan P segera diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) guna menjamin pelayanan publik tidak terdistorsi oleh kasus hukum yang menjerat pimpinannya.
Peristiwa ini harus dimaknai sebagai titik balik ( turning point). Penyerahan TTF dan penetapan tersangka P bukan sekadar tindakan represif, melainkan upaya radikal untuk menyelamatkan institusi dari pembusukan internal. Kepercayaan publik hanya dapat diraih kembali melalui transparansi tanpa kompromi. Korps Adhyaksa kini berada di persimpangan jalan: terus melakukan pembenahan sistemik atau membiarkan marwah institusi perlahan luruh oleh ambisi segelintir oknum yang mendewakan materi di atas keadilan.(Faisal/ARM)

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu