PUPR Kota Tangerang

Sengkarut Sampah Tangsel: Antara Janji “Fajar 2026”, Investigasi Pansus, dan Bayang-bayang Rasuah

Sampah di Serpong
Pemkot Tangsel melakukan perapihan sementara tumpukan sampah dan penyemprotan anti bau.(foto istimewa)
TANGERANG SELATAN,  jejak-news.com – Di tengah kepungan aroma busuk yang menyandera estetika kota, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya memecah keheningan. Krisis persampahan yang telah mencapai titik nadir di TPA Cipeucang kini tidak hanya memicu amuk massa, tetapi juga menyeret birokrasi ke dalam pusaran investigasi politik dan hukum.
Menanggapi lumpuhnya sistem pengangkutan yang mengubah jalan protokol menjadi “hutan limbah”, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, Bani Khosyatullah, mengeluarkan pernyataan resmi yang bernada permohonan maaf
“Secara terbuka kami memohon maaf kepada seluruh warga atas ketidaknyamanan ekstrem ini. Penumpukan di Ciputat dan sekitarnya adalah imbas teknis penataan di Cipeucang dan dinamika di lapangan. Namun kami berjanji, melalui ‘Operasi Bersih Masif’, seluruh sampah di jalanan akan tuntas terangkut sebelum fajar 2026 menyingsing,” ujar Bani Khosyatullah pada awakmedia.
Bani juga memberikan harapan jangka panjang melalui skema investasi guna mengakhiri era open dumping yang primitif.
Kami sedang memfinalisasi kerja sama investor dengan skema KPBU (Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha) untuk membangun PLTSa. Fokus kita adalah memusnahkan sampah di lokasi, bukan lagi sekadar memindahkan masalah ke tempat lain. Terkait pengawasan hukum, kami pastikan DLH akan kooperatif terhadap audit anggaran Rp25 miliar yang tengah disorot,” tambahnya.
Di sisi lain, Gedung DPRD Kota Tangsel bergolak. Janji manis birokrasi tidak lagi cukup untuk meredam kekecewaan para wakil rakyat. Pada Selasa (16/12/25), DPRD resmi mengetuk palu pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Persampahan.
 Perwakilan DPRD Tangsel dari Fraksi Fraksi PDI Perjuangan Wanto Sugito menyampaikan  ketegasannya
“Kami tidak bisa lagi hanya mendengar janji ‘investor’ yang selalu berulang setiap tahun saat Cipeucang overload. Rakyat sudah berkorban dengan bau dan penyakit, sementara anggaran puluhan miliar disinyalir tidak terkelola dengan akuntabel,” tegasnya
Pansus ini dibentuk bukan sekadar formalitas, tapi untuk membedah aliran dana dan kegagalan sistemik yang memalukan ini. Jika ada unsur korupsi, kami dukung KPK untuk menyikatnya!” tambahnya tegas dalam ruang sidang
Kombinasi antara janji “Fajar 2026” dari Kadis DLH dan ancaman investigasi dari Pansus DPRD menciptakan tensi tinggi di akhir tahun 2025. Terlebih, nilai dugaan kerugian negara sebesar Rp21,6 – Rp25 miliar telah menjadi konsumsi publik, memperkuat kecurigaan bahwa krisis sampah ini bukan sekadar masalah teknis lahan, melainkan masalah moralitas birokrasi.
Poin-Poin Investigasi Pansus (16 Desember 2025):
  1. Dugaan Kerugian Negara: Pansus membedah potensi penyimpangan anggaran senilai Rp21,6 – Rp25 miliar.
  2. Audit Kerja Sama Regional: Meninjau kembali efektivitas kontrak pembuangan sampah ke wilayah Serang dan Pandeglang yang sering ditolak warga lokal.
  3. Transparansi Investor: Mempertanyakan realisasi pembangunan PLTSa yang sudah dijanjikan sejak bertahun-tahun namun selalu terkendala di tingkat birokrasi. 
Pernyataan Wakil Rakyat Tanggerang Selatan,”Jika ada unsur korupsi, kami dukung KPK untuk menyikatnya!” menjadi garis merah bagi DPRD Tangsel untuk memastikan krisis lingkungan ini tidak ditunggangi oleh kepentingan oknum tertentu.
Kini, warga Tangsel berdiri di antara tumpukan limbah dan tumpukan janji. Apakah pengangkutan massal sebelum Januari 2026 akan benar-benar terealisasi? Atau apakah Pansus DPRD dan KPK akan menemukan “sampah” lain yang lebih busuk di balik laporan keuangan pengolahan limbah kota satelit ini?
Waktu akan menjawab saat fajar 2026 menyapa, Apakah kota ini akan bersih, atau justru semakin tenggelam dalam nestapa lingkungan dan hukum.(Yusrizal)

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu