PUPR Kota Tangerang

Respons Dingin Publik atas Kematian Mata Elang di Kalibata, Sebuah Refleksi Sosial Penegakan Utang Piutang

Matel
Mata Elang atau DC, asal NTT kematiannya menjadi sorotan publik, usai kisah kalibata membara

Jakarta, jejaknews.com – Dinamika kelam industri penagihan utang kembali menyisakan tragedi berdarah. Dua orang yang berprofesi sebagai debt collector (DC) atau yang akrab disapa “mata elang”, ditemukan tewas setelah menjadi korban pengeroyokan brutal di area sekitar Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis sore (11/12/2025). Insiden ini tidak hanya merenggut dua nyawa, tetapi juga memicu kerusuhan susulan yang berujung pada penetapan enam anggota Polri aktif sebagai tersangka utama.

Peristiwa tragis ini bermula sekitar pukul 15.30 WIB. Dua korban, yang belakangan diketahui bernama Yanto (41) dan Yanto (32), sedang menjalankan tugas penagihan dengan menghentikan seorang pengendara sepeda motor di seberang TMP Kalibata karena diduga menunggak cicilan kredit.
Menurut keterangan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly, pengendara motor tersebut tidak terima dan diduga memanggil teman-temannya. Tak lama berselang, sebuah mobil berhenti, dan beberapa orang keluar lalu mengeroyok kedua DC tersebut menggunakan tangan kosong. Aksi pengeroyokan berlangsung cepat dan brutal.
Saksi mata di lokasi, seorang pedagang warung tenda bernama Mansur, menuturkan kengerian saat kejadian. “Tiba-tiba ada mobil berhenti di belakang [korban], langsung pada keluar orangnya, main keroyok gitu aja,” ungkap Mansur. Ia menambahkan bahwa salah satu korban meninggal di lokasi kejadian dan tergeletak bersimbah darah di tenda makan pedagang, sementara korban lainnya kritis dan meninggal di RS Budhi Asih, Cawang, Jakarta Timur.
Dalam perkembangan paling mengejutkan, penyidik gabungan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku. Melalui konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat (12/12/2025), Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengumumkan penetapan enam anggota Polri aktif dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri sebagai tersangka.
Penangkapan dilakukan berdasarkan pemeriksaan intensif saksi-saksi dan analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi. Trunoyudo menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan proporsional. Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Selain proses pidana, para pelaku juga akan menghadapi sidang kode etik internal Polri.
Insiden pengeroyokan ini memantik api emosi dari rekan-rekan korban. Menjelang malam, sekelompok massa yang diduga teman-teman DC mendatangi lokasi kejadian. Massa melampiaskan amarah dengan merusak dan membakar fasilitas di sekitar lokasi.
Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta melaporkan bahwa api melalap habis sembilan warung tenda, enam sepeda motor, dan satu unit mobil taksi yang terparkar di dekat TKP. Kerugian material akibat amuk massa ini ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Tidak ada korban jiwa dalam insiden pembakaran tersebut, namun puluhan personel damkar dikerahkan untuk memadamkan api yang cepat membesar karena diduga tersulut bensin.
Ketua Persaudaraan Timur Raya (PETIR), sebuah organisasi masyarakat (Ormas) yang mewadahi aspirasi masyarakat Indonesia Timur (termasuk NTT), menunjukkan reaksi keras dan emosional terhadap insiden pengeroyokan dua debt collector di Kalibata.
“Kami minta pihak Kepolisian mengusut tuntas kasus ini, kami dulu terkotak kotak sekarang kami menyatu , kami juga diminta untuk membantu mengkonduksifkan Ibukota, jadi kami minta pelaku ditangkap,” pintanya dimalam sebelum terungkap dan tertangkapnya 6 anggota Polisi dari Mabes Polri.
Meski mengecam keras tindakan pelaku, tokoh-tokoh dari ormas yang terafiliasi dengan NTT, termasuk PETIR, juga menyerukan agar anggota dan masyarakat menahan diri dan tidak terpancing melakukan aksi balas dendam anarkis yang dapat memperkeruh suasana keamanan di Jakarta. Mereka menekankan agar proses hukum dipercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Pihak kepolisian masih mendalami motif pasti keterlibatan oknum aparat dalam insiden ini. Polri melalui Divisi Humas telah menyampaikan rasa empati dan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban.
Menariknya, kasus ini mendapat respons yang berbeda dari publik dibandingkan kasus kekerasan biasa. Di berbagai platform media sosial dan forum diskusi warga, sentimen yang berkembang cenderung bernada “kena batunya”. Banyak warganet dan masyarakat umum menganggap metode “mata elang” dalam penarikan kendaraan selama ini tak ubahnya perampasan di jalanan.
Persepsi publik mengakar kuat pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang menyatakan bahwa eksekusi jaminan fidusia (penarikan unit kendaraan) seharusnya dilakukan melalui penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bukan dengan cara paksa di jalan raya.
Kejadian di Kalibata ini menjadi pengingat suram akan kompleksitas persoalan utang piutang dan metode penagihan di Indonesia.(Ryan Mihardja)

 

Baca juga: Analisis Hukum dan Kriminologi: Kematian Alex Tak Hentikan Kasus Alvaro, Saksi Kunci 'G' Jadi Target Selanjutnya

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu