JAKARTA, jejak-news.com – Babak baru dalam tragedi kebakaran Gedung PT Terra Drone Indonesia di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menewaskan 22 karyawan, telah dimulai. Kepolisian Republik Indonesia secara resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut) perusahaan tersebut, Michael Wishnu Wardana (MW), sebagai tersangka tunggal dalam insiden yang terjadi pada Selasa (9/12/2025). Penetapan status tersangka ini membuka kemungkinan Michael dijerat dengan hukuman pidana yang sangat berat, termasuk ancaman penjara seumur hidup.
Kebakaran maut tersebut bermula dari lantai dasar gedung berlantai enam, diduga kuat akibat hubungan pendek arus listrik atau kegagalan pada baterai drone yang sedang diisi dayanya. Meskipun api hanya melahap satu lantai, asap tebal karbon monoksida (CO₂) dengan cepat memenuhi seluruh bangunan, menjebak puluhan karyawan di lantai atas.
Hasil penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian dan tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) menemukan fakta krusial terkait standar keselamatan gedung. Gedung tersebut, yang berfungsi sebagai kantor, bengkel servis, dan gudang penyimpanan baterai berisiko tinggi, disinyalir minim fasilitas keselamatan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa akses keluar masuk utama gedung hanya tersedia satu pintu di lantai satu, yang juga menjadi sumber api. Ketiadaan jalur evakuasi yang memadai (tangga darurat) menyebabkan para korban tidak dapat menyelamatkan diri saat asap pekat mulai mengepung. Mereka ditemukan tewas dalam kondisi utuh tanpa luka bakar, akibat menghirup gas beracun.
Terkonfirmasi, Michael Wishnu Wardana ditangkap di sebuah apartemen pada Rabu (10/12/2025) malam, setelah polisi memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan secara transparan. “Berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik, jadi kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” tegas AKBP Roby Saputra, Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat.
Hingga kini, seluruh 22 jenazah korban telah berhasil diidentifikasi melalui proses forensik di RS Polri Kramat Jati dan telah diserahkan kepada pihak keluarga. Insiden ini menjadi sorotan tajam bagi otoritas terkait, termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang menyayangkan minimnya standar keselamatan dan jalur evakuasi yang tidak memadai di gedung perkantoran tersebut.
Pihak berwenang menekankan pentingnya penegakan regulasi keselamatan kerja dan bangunan untuk mencegah tragedi serupa di masa mendatang.
Atas dasar kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa puluhan orang, penyidik menjerat Michael Wishnu Wardana dengan pasal berlapis, Pasal-pasal yang disangkakan meliputi:
- Pasal 187 KUHP: Mengenai perbuatan yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang membahayakan nyawa orang lain, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun, 15 tahun jika mengakibatkan orang mati, atau bahkan penjara seumur hidup.
- Pasal 188 KUHP: Mengenai kelalaian yang menyebabkan kebakaran, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.
- Pasal 359 KUHP: Mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Ancaman hukuman maksimal berdasarkan pasal-pasal ini dapat mencapai 20 tahun penjara, atau dalam skenario terburuk, kurungan seumur hidup, mengingat skala tragedi dan jumlah korban jiwa yang mencapai 22 orang. (Syamsul/Riyadi)








