Jakarta, jejak-news.com – Kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, selama tiga bulan, menandai babak baru dalam penegakan disiplin kepala daerah di Indonesia. Keputusan ini, yang diumumkan pada Selasa (9/12/2025), merupakan respons langsung terhadap tindakan Mirwan yang nekat menjalankan ibadah umrah di Arab Saudi saat wilayahnya dilanda bencana banjir bandang dan tanah longsor parah, bahkan setelah permohonan izinnya ditolak oleh Gubernur Aceh.
Insiden ini memicu gelombang kritik publik dan intervensi politik tingkat tinggi, serta membuka diskursus akademis mendalam mengenai etika kepemimpinan di masa krisis. Bencana melanda Aceh Selatan sekitar 24 November 2025, dan pada 27 November 2025, status tanggap darurat bencana ditetapkan. Sebelum status darurat, Bupati Mirwan MS mengajukan izin umrah yang ditolak. Meski ditolak, ia tetap berangkat pada 2 Desember 2025. Tindakan bupati ini mendapat sorotan dari Presiden Prabowo Subianto, Prabowo menyebutnya “desersi”.
Mendagri Tito Karnavian memberhentikan sementara Mirwan MS selama tiga bulan (9 Desember 2025 – 9 Maret 2026) setelah Inspektorat Jenderal Kemendagri menemukan pelanggaran disiplin. Sanksi ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terkait bepergian ke luar negeri tanpa izin saat darurat. Wakil Bupati akan menjalankan tugas selama masa pemberhentian.
Pengamat kebijakan publik dari Unsyiah, Dr. Arifin, M.Si., melihat insiden ini sebagai kegagalan etika kepemimpinan dan menekankan pentingnya sense of crisis. Ia berpendapat sanksi Mendagri perlu untuk memulihkan kepercayaan publik dan menegakkan aturan. Kebijakan ini berdampak pada transisi kepemimpinan jangka pendek dan menjadi preseden.
Bupati Mirwan MS telah meminta maaf kepada berbagai pihak termasuk Presiden Prabowo dan Mendagri Tito Karnavian, mengakui kepergiannya “mengganggu stabilitas nasional”, dan menyatakan komitmen untuk tidak mundur serta fokus pada rehabilitasi pasca-bencana.
Saat ini, penanganan bencana di Aceh Selatan berjalan di bawah Plt. Bupati, sementara Mirwan MS menjalani masa pembinaan.(Sopian)








