PUPR Kota Tangerang

Presiden Prabowo Lipatgandakan Alokasi Dana Darurat Menjadi Rp 4 Miliar per Daerah Terdampak

Forum Arahan, Presiden RI terkait Penanganan dan Pemulihan Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar di Aceh, Minggu (7/12/2025)
jAKARTA, jejaknews.com – Respons Pemerintah Pusat terhadap bencana banjir dan longsor parah yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera dan daerah lain menunjukkan peningkatan signifikan dalam alokasi bantuan keuangan. Langkah cepat ini diambil setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengajukan usulan bantuan awal.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) penanganan bencana, sebelumnya mengusulkan bantuan keuangan darurat sebesar Rp 2 miliar per daerah terdampak. Usulan ini didasari oleh perhitungan kebutuhan dasar dan tanggap darurat yang cepat.
Namun, Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan strategis untuk melipatgandakan jumlah tersebut. Presiden Prabowo memutuskan untuk meningkatkan bantuan keuangan darurat menjadi Rp 4 miliar per kabupaten/kota yang mengalami dampak bencana signifikan.
Peningkatan dana ini memiliki dampak cakupan luas, memberikan fleksibilitas fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk bergerak cepat dalam masa tanggap darurat. Dana Rp 4 miliar per daerah diharapkan mampu menutup kebutuhan logistik, perbaikan fasilitas kesehatan darurat, dan penyiapan posko pengungsian yang memadai. Cakupan penerima bantuan meliputi daerah-daerah yang telah menetapkan status tanggap darurat bencana, termasuk di Aceh Selatan, dan wilayah lain di Sumatera.
Keputusan Presiden ini diapresiasi sebagai bentuk kepedulian nyata dan responsif dari pemerintah pusat.
Kritik konstruktif juga muncul dari anggota DPR RI Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda, yang sebelumnya menyoroti lambannya penanganan di beberapa daerah.
“Keputusan Presiden ini positif, namun yang lebih penting adalah mekanisme pencairan dana yang cepat dan transparan. Jangan sampai bantuan miliaran rupiah ini tersendat birokrasi di tengah penderitaan rakyat,” ujarnya, menegaskan kembali pentingnya akuntabilitas dalam penyaluran dana publik.
Perkembangan terkini, instruksi pencairan dana ini sedang diproses cepat melalui Kementerian Keuangan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Presiden menekankan agar bantuan segera tersalurkan tanpa hambatan birokrasi yang tidak perlu, memastikan efisiensi penanganan bencana di lapangan.(Yusrizal)

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu