KOTA TANGERANG, jejaknews.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang kembali mengimplementasikan kebijakan stimulus fiskal melalui program keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen. Inisiatif ini merupakan upaya strategis pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong percepatan legalitas administrasi pertanahan.
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibawa, menjelaskan bahwa program diskon ini secara spesifik ditujukan bagi warga yang telah memiliki sertifikat dari program nasional, namun belum menunaikan kewajiban pelunasan BPHTB.
“Program ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Tangerang dalam memberikan kemudahan administrasi sekaligus mendorong optimalisasi pelayanan publik di akhir tahun,” ujar Kiki kepada awak media, Rabu (3/12/2025).
Adapun subjek yang berhak menerima potongan harga tersebut adalah pemilik sertifikat yang diterbitkan melalui skema Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA), Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan sertifikasi tanah yang diselenggarakan pemerintah atau PTKL.
Mekanisme pengajuan diskon berlangsung hingga Selasa, 23 Desember 2025. Masyarakat dapat mengajukan input data BPHTB melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Barat, UPT Timur, maupun Kantor Bapenda Kota Tangerang. Proses pembayaran selanjutnya terintegrasi secara daring melalui Bank BJB.
“Kebijakan ini bertujuan untuk membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus mempercepat legalitas administrasi pertanahan,” sambung Kiki.
Kiki memastikan seluruh layanan berjalan dengan prinsip efisiensi, kemudahan, dan transparansi. Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan program spesial akhir tahun ini dengan melakukan pengecekan status BPHTB masing-masing. Adanya diskon 50 persen diharapkan dapat meringankan beban pembayaran dan mengoptimalkan penyelesaian sertifikat.
“Jangan sampai terlewat, manfaatkan momen ini untuk menyelesaikan kewajiban BPHTB dengan biaya lebih hemat,” pungkasnya, menegaskan komitmen Pemkot Tangerang dalam memberikan keringanan fiskal bagi masyarakatnya.(Acep Sunandar)








