JN-Bencana banjir bandang yang melanda tiga provinsi di Pulau Sumatera—sebagai manifestasi dari kerusakan lingkungan yang sistemik—telah memicu perdebatan mengenai faktor kausalitasnya. Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menolak generalisasi yang menyalahkan industri perkebunan kelapa sawit sebagai satu-satunya pemicu, sebaliknya menuntut aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan audit forensik secara menyeluruh terhadap praktik alih fungsi hutan dan dugaan pemanfaatan kayu ilegal.
Ketua Umum DPP Apkasindo, Gulat Medali Emas Manurung, merespons seruan publik dan pakar geofisika yang sering mengaitkan deforestasi dengan ekspansi sawit. Menurut Gulat, fokus investigasi harus dialihkan ke hulu masalah. “Titik awal bencana bukan di perkebunan sawit. Kayu-kayu gelondongan itu jelas bukan dari kebun sawit, tapi dari pemanfaatan kayu hutan atau HTI (Hutan Tanaman Industri),” kata Gulat saat diwawancarai di Pekanbaru, Jumat (5/12/2025). Pernyataan ini secara implisit menunjuk pada aktivitas penebangan hutan alam (logging) yang masif dan tidak terkendali di kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS).
Dalam pandangan Apkasindo, penegakan hukum yang efektif tidak boleh berhenti pada level pelaku di lapangan atau perusahaan semata. Tuntutan ini mengarah pada pemeriksaan institusional. Gulat secara eksplisit meminta APH untuk memeriksa Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sebagai entitas pemberi izin pemanfaatan kawasan hutan (seperti Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu/IUPHHK atau izin konversi). Ia menuding adanya kelalaian tugas utama kementerian teknis dalam pengawasan dan penertiban.
Dampak dari bencana ekologis ini sangat luas, mencakup kerugian material, korban jiwa (jika ada), hilangnya ekosistem hutan, serta ketidakstabilan sosial yang terlihat dari insiden seperti pembakaran kantor perkebunan sawit di Padang Lawas Utara beberapa waktu lalu. Perkembangan terkini menunjukkan adanya desakan kuat dari berbagai pihak, termasuk Walhi yang menyoroti industri sawit dan tambang di Kalteng memicu deforestasi, untuk memulihkan ekosistem hutan secara komprehensif.
Apkasindo menekankan bahwa kejadian ini harus menjadi cermin untuk masa mendatang, mendesak evaluasi total terhadap prosedur perizinan pemanfaatan kawasan hutan. Permintaan ini mengindikasikan adanya celah regulasi atau pengawasan yang memungkinkan terjadinya eksploitasi hutan secara berlebihan, yang pada akhirnya memanifestasikan diri sebagai bencana hidrometeorologi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari pihak Kemenhut terkait tuntutan pemeriksaan menyeluruh oleh aparat penegak hukum tersebut.(IMH)








