SERANG, jejaknews– Kawasan Industri Modern Cikande, yang sebelumnya dikenal sebagai episentrum pertumbuhan manufaktur di Banten, kini menjadi studi kasus kritis mengenai kerentanan tata kelola lingkungan hidup di Indonesia. Insiden kontaminasi masif oleh Cesium-137 (Cs-137), sebuah isotop radioaktif berumur panjang, telah membuka kotak pandora kompleksitas manajemen limbah industri, memicu konsekuensi ekologis, kesehatan, dan ekonomi yang mendalam.
Kontaminasi serius melibatkan Cesium-137 (Cs-137), sebuah radionuklida artifisial yang memancarkan sinar gamma. Sifat Cs-137 yang memiliki half-life (waktu paruh) sekitar 30 tahun menjadikannya ancaman laten jangka panjang. Temuan di lapangan menunjukkan tingkat paparan mencapai ratusan ribu kali lipat dari batas aman radiasi alam, tersebar melalui limbah peleburan (slag) yang secara serampangan digunakan sebagai material pengurukan infrastruktur lokal.
Meskipun penanganan serius oleh otoritas dimulai sejak Agustus 2025, krisis ini memiliki akar historis yang lebih dalam. Paparan Cs-137 diduga telah berlangsung pasif setidaknya sejak tahun 2021. Pemicu deteksi formal adalah temuan kontaminasi pada produk udang beku ekspor oleh Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat pada awal Agustus 2025, yang mengindikasikan kegagalan sistem pemantauan internal nasional. Episentrum krisis berlokasi di PT Peter Metal Technology (PT PMT), fasilitas peleburan skrap logam di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten. Vektor penyebaran material terkontaminasi meluas hingga ke permukiman warga di Desa Nambo Udik, menciptakan zona merah paparan di area residensial.
Pihak terdampak meliputi spektrum luas, dari 27 keluarga yang direlokasi, 15 individu dengan hasil tes paparan positif, hingga 24 perusahaan lain yang tidak terkait langsung namun turut merasakan dampak disrupsi operasional. PT PMT kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Penanganan melibatkan kolaborasi multi-lembaga, yakni Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta aparat keamanan dan pemerintah daerah.
Insiden ini merupakan manifestasi dari dugaan malpractice manajemen limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). PT PMT diduga gagal mengidentifikasi sumber radioaktif dalam skrap impor dan mendistribusikan limbah terkontaminasi tanpa proses dekontaminasi yang standar. Ketiadaan izin impor yang sesuai standar keamanan menjadi bukti nyata lemahnya due diligence korporasi.
Pemerintah merespons dengan menetapkan status “kejadian khusus cemaran radiasi” dan membentuk gugus tugas lintas sektor. Langkah mitigasi meliputi dekontaminasi ekstensif, relokasi warga, dan penyimpanan sementara (interim storage) terhadap 1.136 ton material terkontaminasi di gudang PT PMT yang disegel. Radiation Portal Monitoring (RPM) di gerbang kawasan industri kini dioperasikan untuk mencegah penyebaran lebih lanjut. Respons resmi mencerminkan keseriusan penanganan, namun juga menggarisbawahi kompleksitas teknis masalah ini.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol melaporkan bahwa 1.136 ton material terkontaminasi radiasi Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande saat ini tersimpan dalam kondisi darurat di gudang PT Peter Metal Technology (PT PMT). Penanganan krisis ini memerlukan perencanaan detail untuk penyimpanan permanen, mengingat masa aktif radiasi Cs-137 yang melebihi 60 tahun. Sementara itu, satu lokasi dekontaminasi masih tertunda karena dugaan keberadaan radionuklir di bawah fondasi bangunan, dan PT PMT telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
“Sampai hari ini material yang terkontaminasi yang tersimpan di storage PT PMT sejumlah 1.136 ton. Memang kondisinya memang sangat darurat, sehingga ke depan diperlukan perencanaan detail, oleh Bapeten maupun BRIN dalam rangka melakukan penanganan material yang terkontaminasi, yang hari ini kita tempatkan di gudang PMT atas dasar bahwa material ini berasal dari PT PMT,” terangnya.
Hal itu disampaikan Hanif dalam rapat bersama Komisi XII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Sebelumnya Prof. Gede Bayu Suparta Guru Besar Fisika FMIPA UGM) memberikan pandangan akademis dan desakan agar pemerintah melakukan inspeksi dan dekontaminasi menyeluruh di Cikande.
“Cesium-137 adalah bentuk radiasi nuklir karena memancarkan sinar gamma. Radiasinya bisa bertahan selama puluhan tahun, dengan waktu paruh sekitar 30 tahun.” terang nya kepada awak media dipertengahan oktober 2025. Hal ini menegaskan bahwa masalah Cikande bukan insiden sesaat, melainkan warisan ekologis.
Krisis Cikande memberikan pukulan simultan pada aspek kesehatan masyarakat dan stabilitas ekonomi makro. Secara sosiologis, krisis ini menginduksi risiko kesehatan jangka panjang yang substansial. Paparan radiasi dosis tinggi merusak integritas DNA seluler, meningkatkan morbiditas (angka kesakitan) akibat kanker dan masalah genetik.
Selain ancaman biologis, muncul social unrest dan trauma kolektif. Warga hidup dalam ketidakpastian eksistensial mengenai keamanan tempat tinggal yang mereka bangun dengan material terkontaminasi. Gangguan ekonomi mikro, melalui hilangnya pendapatan pekerja harian, melengkapi kerentanan multidimensi komunitas lokal.
Dalam ranah ekonomi politik dan perdagangan internasional, insiden ini merusak brand image Indonesia. Temuan Cs-137 pada komoditas ekspor memicu keraguan fundamental mitra dagang terhadap quality control dan standar keamanan produk nasional. Potensi pengetatan regulasi impor dari negara maju dapat menyebabkan kerugian ekonomi jangka panjang. Secara domestik.
Kasus ini menyoroti lemahnya governance dan pengawasan hulu-hilir B3. Hal ini menciptakan ketidakpastian regulasi yang menghambat iklim investasi, sementara perusahaan-perusahaan lain yang patuh di kawasan industri Cikande menanggung beban operasional tambahan akibat pemantauan ketat dan disrupsi logistik.
Respons pemerintah dalam menangani aspek teknis dekontaminasi patut diapresiasi, namun terdapat catatan kritis signifikan terkait akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik. Pemerintah dan otoritas terkait (KLH, BAPETEN, BRIN) cenderung mengelola informasi secara terfragmentasi, seringkali menenangkan pasar dan dunia usaha terlebih dahulu dengan pernyataan “kondisi terkendali”. Sementara itu, informasi detail mengenai peta risiko kesehatan jangka panjang bagi masyarakat awam, lokasi pasti seluruh material yang tersebar, dan mekanisme kompensasi yang adil seringkali minim atau disampaikan dalam bahasa teknokratik yang sulit dipahami.
Prioritas untuk menjaga “kenyamanan informasi” bagi iklim usaha tidak boleh mengorbankan hak fundamental masyarakat sekitar Cikande atas informasi yang jujur, lengkap, dan real-time mengenai ancaman kesehatan yang mereka hadapi. Insiden ini adalah alarm keras bahwa transparansi penuh—bukan hanya sosialisasi parsial—adalah pilar utama dalam mitigasi bencana industri, untuk membangun kembali kepercayaan publik yang terkikis akibat kelalaian sistemik. (Abdul Muis/Syailendra/Aryati damasari)








