JN-Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo saat ini, Agus Pramono, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan, proyek, dan gratifikasi. Status ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat, 7 November 2025, yang juga menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan terkait suap pengurusan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo pada Jumat, 7 November 2025. KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai Tersangka, yaitu, SUG selaku Bupati Ponorogo, AGP selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, YUM selaku Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ponorogo, dan SC selaku pihak swasta.
Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 s.d. 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Merah Putih KPK.
Dalam konstruksi perkaranya, YUM mendapatkan informasi bahwa jabatannya sebagai Dirut RSUD Ponorogo akan dicopot oleh SUG. Demi mempertahankan posisinya, YUM kemudian berkoordinasi dengan AGP untuk memberikan sejumlah uang kepada SUG.

Diduga terjadi tiga klaster aliran uang dari YUM kepada AGP dan SUG dalam periode Februari-November 2025, yang mencapai total Rp1,2 miliar. Adapun rinciannya, untuk SUG sejumlah Rp900 juta dan AGP Rp325 juta. Pada kegiatan tangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp500 juta.
Dalam proses penanganan perkara ini, KPK juga menemukan adanya dua dugaan tindak pidana korupsi (TPK) lainnya. Yakni terkait dugaan suap paket proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan penerimaan gratifikasi. Dimana YUM diduga menerima fee dari SC selaku rekanan RSUD Ponorogo senilai 10% (Rp1,4 miliar) dari total nilai paket proyek sebesar Rp14 miliar. Dari uang tersebut, YUM menyerahkannya kepada SUG melalui kerabatnya. Dalam perkara lainnya, SUG juga diduga menerima sejumlah pemberian atau gratifikasi dari YUM sebesar Rp225 juta dan dari EK selaku pihak swasta senilai Rp75 juta.
Baca juga: Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Temukan Gadis 16 Tahun yang Hilang Selama Sepekan
Dari Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, KPK menemukan potensi korupsi pada sektor tata Kelola Sumber Daya Manusia (SDM) yang masih masif. Oleh karena itu, kegiatan tangkap tangan ini diharap menjadi peringatan bagi seluruh pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga, melakukan perbaikan tata kelola sektor ini.
Dalam hal pengembangan kasus yang kini ditangani KPK, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru atau pengembangan kasus ke dugaan korupsi proyek lainnya, seperti Monumen Reog Ponorogo, berdasarkan informasi dan petunjuk baru yang ditemukan selama penyidikan.
- Jumat, 7 November 2025: Tim KPK melakukan OTT di Ponorogo dan mengamankan 13 orang, termasuk Bupati Sugiri Sancoko dan Sekda Agus Pramono. Mereka kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan intensif.
- Jumat, 7 November 2025:Konferensi pres KPK terkait adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Ponorogo terkait dugaan korupsi mutasi jabatan dan proyek RSUD, serta mengabarkan bahwa sejumlah orang telah diamankan dan sebagian akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Minggu, 9 November 2025: Keempat tersangka, yaitu Bupati Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, mantan Direktur RSUD dr Harjono Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto, langsung ditahan di Rutan Cabang Merah Putih KPK selama 20 hari pertama.
- Minggu, 9 November 2025: Setelah pemeriksaan 1×24 jam lebih, KPK resmi mengumumkan penetapan empat tersangka: Sugiri Sancoko (Bupati), Agus Pramono (Sekda), Yunus Mahatma (mantan Direktur RSUD dr Harjono), dan Sucipto (pihak swasta).
- Selasa, 11 November 2025: KPK mulai melakukan penggeledahan di enam lokasi penggeledahan meliputi rumah dinas bupati, rumah Sugiri Sancoko, kantor bupati, kantor sekretaris daerah, kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan rumah seseorang berinisial ELW, dalam penggeledahan ini, KPK juga mengamankan barang bukti uang.
- Rabu, 12 November 2025: Penggeledahan berlanjut ke lokasi lain, termasuk kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Ponorogo.
- Kamis, 13 November 2025: Tim penyidik menyasar dua lokasi sekaligus, yaitu rumah dinas Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Pramono.
- Jumat, 14 November 2025: Dilaporkan bahwa KPK membawa dokumen penting, dua mobil mewah, dan 25 unit sepeda dari penggeledahan di rumah Sekda Ponorogo dan Direktur RSUD di Madiun

Penahanan ini dilakukan setelah KPK mengumumkan status mereka sebagai tersangka pada konferensi pers di tanggal yang sama, menyusul pemeriksaan intensif pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi pada Jumat, 7 November 2025.
Untuk diketahui,Rumah tahanan mrah putih KPK merujuk pada Rutan Cabang Gedung Merah Putih di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, yang kini menjadi salah satu rutan utama KPK bersama Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (C1).
Lokasi Bangunan ini berada di Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Kuningan, Jakarta Selatan. bangunan ini mampu menampung 37 tahanan dengan kapasitas pria dan wanita terpisah, dan memiliki fasilitas seperti ruang isolasi, area olahraga, serta pemeriksaan kesehatan rutin dengan kapasitas 37 tahanan, terdiri dari 29 pria dan 8 wanita, yang dibagi di lantai dasar dan mezzanine, disamping memilki ketebalan tembok dan pintu
sesuai standar Kemenhum dan HAM, didalamnya terdapat ruang isolasi.
Modus Operandi dan Aliran Dana



Sementara itu pegiat anti korupsi yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jawa Timur (DPW GNPK Jatim), Rizky Putra Yudhapradana, SH, mengapresiasi langkah cepat KPK yang dinilainya menjadi bukti bahwa lembaga antirasuah tetap konsisten dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk di level pemerintahan daerah, hal tertuang pres rilisnya
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPK atas tindakan tegasnya. Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala daerah agar tidak bermain-main dengan kewenangan jabatan,” ujar Rizky pada Kamis lalu(7/11/25).
Menurutnya, praktik suap dalam proses mutasi jabatan menunjukkan masih lemahnya integritas birokrasi di daerah. Ia menilai, fenomena tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan juga bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
“Transaksi jabatan adalah bentuk korupsi yang sangat merusak sendi pemerintahan. Ketika jabatan diperoleh bukan karena kompetensi, tapi karena uang, maka pelayanan publik pasti terganggu,” tegasnya.
GNPK Jatim, kata Rizky, mendesak seluruh kepala daerah di Jawa Timur agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme mutasi dan promosi jabatan di lingkungan pemerintahannya.
Ia menekankan perlunya transparansi dan pengawasan ketat dari lembaga pengawas internal maupun masyarakat sipil agar praktik “jual beli jabatan” tidak kembali terjadi.
“Kami mendorong adanya sistem seleksi jabatan berbasis merit yang terbuka dan dapat diawasi publik. Selain KPK, lembaga seperti BPKP, Inspektorat, dan DPRD harus turut aktif dalam pengawasan,” ungkap Rizky.
Rizky juga menegaskan komitmen GNPK Jatim untuk terus melakukan pendidikan dan sosialisasi antikorupsi di berbagai daerah. Pihaknya akan memperkuat kerja sama dengan masyarakat, akademisi, dan media untuk membangun budaya antikorupsi sejak dini.
“Kami tidak hanya mengawasi, tapi juga mengedukasi. GNPK Jatim akan turun langsung ke lapangan, menggelar diskusi publik, dan membuka kanal aduan masyarakat terkait dugaan praktik korupsi di daerah,” jelasnya.
Menutup pernyataannya, Rizky berharap proses hukum terhadap Bupati Ponorogo dan pihak-pihak terkait dapat berjalan transparan, cepat, dan adil.
“Publik berhak tahu sejauh mana proses hukum berjalan dan siapa saja yang terlibat. Transparansi ini penting agar kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi semakin kuat,” pungkasnya.
Rizky menambahkan, kasus ini harus menjadi momentum bagi seluruh kepala daerah di Jawa Timur untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan menegakkan integritas birokrasi.
“Korupsi di level daerah bukan hanya mencederai hukum, tapi juga menghancurkan masa depan masyarakat. Sudah saatnya birokrasi kita benar-benar bersih,” tutupnya.









